REPORTASE JAKARTABOGOR — Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Ramlan Sihombing, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar dan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 17.20 WIB di kawasan Perumahan Grand Nusa Indah, Cileungsi, Bogor.
Ramlan merupakan buronan Kejaksaan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 11 tahun karena tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum. “Ramlan merupakan buronan Kejaksaan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 11 tahun karena tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum,” ujar Eka Ilham Ferdiady, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 163/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg tertanggal 29 April 2014, Ramlan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan dikenakan denda sebesar Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Korupsi tersebut melibatkan pengaturan pemenang lelang pengadaan sarana TIK dan alat peraga SD yang telah dikondisikan sebelumnya oleh Tim Pokja ULP atas arahan pihak lain dalam perkara terpisah. Kerugian negara yang timbul akibat praktik ini mencapai Rp274.351.636.
Setelah diamankan, Ramlan dibawa ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan. Proses pengamanan turut didukung oleh personel dari Kodim 0704/Banjarnegara. Selanjutnya, Ramlan akan menjalani masa pidananya di Rutan Kelas IIB Banjarnegara.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pesan Jaksa Agung.
Penangkapan Ramlan merupakan wujud komitmen institusi Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap buronan yang telah lama menghindari tanggungjawab hukum.
(Larty).