REPORTASE JAKARTAJakarta, 8 Juli 2025 – Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk memonitor evaluasi kerjasama penanganan tindak pidana di sektor keuangan. FGD ini bertujuan untuk mengetahui hambatan dalam penanganan perkara sektor keuangan dan mencari solusi untuk memperlancar proses hukum.
Dalam FGD tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa komitmen antara Kejaksaan RI dan OJK ditujukan untuk mendorong penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan secara tepat waktu, profesional, dan terkoordinasi. Deputi Komisoner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana mengapresiasi atas sinergi yang telah dibangun antara OJK dengan Kejaksaan RI.
FGD ini juga membahas tentang sinkronisasi alur komunikasi agar proses hukum berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan. Hingga bulan Juni 2025, sebanyak 152 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), namun masih terdapat sejumlah tantangan dan persoalan yang perlu dibenahi bersama.
Dalam FGD tersebut, Direktur D pada JAM PIDUM Agus Sahat ST Lumban Gaol dan Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Wiwit Puspasari bertindak selaku narasumber, membahas permasalahan yang dihadapi dalam penanganan perkara sektor keuangan oleh OJK.
FGD ini dihadiri oleh pejabat eselon II, III, dan Penyidik OJK, serta Direktur, Koordinator, dan pejabat eselon III serta Jaksa Fungsional pada JAM PIDUM. Dengan adanya FGD ini, diharapkan dapat merumuskan solusi yang konkret dan aplikatif untuk memperkuat kerjasama antara Kejaksaan RI dan OJK dalam penanganan tindak pidana keuangan.
(LARTY).