REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melaksanakan acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara hasil tindak pidana, dari Kejaksaan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Penyerahan ini dilakukan dalam rangka Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kamis, 10 Juli 2025 di Gedung Kantor KKP.

Lima unit kapal hasil rampasan negara yang telah diserahkan yakni KM. SLFA 5323, KM. KHF 1355, KM. SLFA 3763, KM. PFKA 7541, dan KM. Blessing Blessing. Kapal-kapal ini merupakan hasil tindak pidana perikanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai Barang Rampasan Negara.

Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto menyampaikan bahwa acara ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara. Selain itu, juga atas pertimbangan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan dan manajemen aset tindak pidana melalui Penetapan Status Penggunaan yang dibutuhkan untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan dan untuk kepentingan kementerian/lembaga lainnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI atas sinergi dan kolaborasi dalam mendukung kebijakan KKP terhadap pemanfaatan kapal rampasan hasil tindak pidana perikanan. “Kapal yang sudah dimanfaatkan ini akan dilakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan kapal secara berkala, untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” ujarnya menambahkan.

Penyerahan dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Emilwan Ridwan kepada Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal KKP Sutrisno Subagyo untuk menjadi Barang Milik Negara. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari lingkungan KKP seperti Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Keuangan dan BMN, serta para pejabat teknis terkait.

Dengan penyerahan ini, diharapkan kapal-kapal rampasan negara dapat dimanfaatkan secara efektif untuk meningkatkan produktivitas sektor kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan sesuai dengan tujuan.

Penyerahan 5 kapal rampasan negara ini merupakan salah satu contoh sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat dan memberantas tindak pidana perikanan.

(LARTY).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot