REPORTASE  JAKARTA

Jakarta, 15 Juli 2025 – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara terkait kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama terpidana Henry Surya. Lelang ini dilaksanakan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

“Barang rampasan negara yang berhasil dilelang berupa sebidang tanah seluas 1.030 m2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan M.H. Thamrin Nomor 03, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam keterangan tertulis.

Nilai terjual lelang mencapai Rp129.176.107.000, yang merupakan hasil dari proses lelang yang dilakukan secara online melalui situs (tautan tidak tersedia) Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/PID.SUS/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Menurut putusan tersebut, hasil lelang akan didistribusikan kepada para korban sebagai pemulihan kerugian korban. Pelaksanaan distribusi akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dengan keberhasilan lelang ini, negara berhasil memulihkan aset yang hilang akibat tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Hasil lelang ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para korban yang telah dirugikan oleh tindak pidana tersebut.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot