Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terima Uang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 2,462 Miliar
REPORTASE JAKARTA SUMUT — (3/7/2025). Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,462 miliar dari terdakwa IFS, mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, terkait…
