REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi pada Selasa, 12 Agustus 2025, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Keenam saksi yang diperiksa tersebut adalah LYSH selaku Manager Supply Chain Monitoring and Deviatin Management PT Pertamina (Persero), RR selaku Chief HPO PT Kilang Pertamina Internasional, RP selaku Analyst Crude Oil Domestic Trading PT Pertamina (Persero), RS selaku Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas, AAM selaku Direktur Saka Indonesia Pangkah Limited, dan BP selaku Manager Fuel Supply Chain Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap untuk membangun kasus dugaan korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperoleh bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot