REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Ke lima saksi yang diperiksa adalah MS selaku Direksi Utama PT Tera Data Indonusa, IR selaku Project Manager pada PT Surveyor Indonesia, ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia, STS selaku General Manager PT Tixpro Informatika Mega tahun 2020, dan DADN selaku ASN pada Biro Umum pada Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini. Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejagung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap untuk membangun kasus yang kuat dan membawa pelaku ke pengadilan.
“Dalam pemeriksaan saksi ini, kita berharap dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap untuk membangun kasus yang kuat dan membawa pelaku ke pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggungjawab.
(Larty).