Sementara UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebut, perusakan lingkungan dapat dijerat 10 tahun penjara. Namun, fakta lapangan memperlihatkan penegakan hukum yang timpang. Hanya pekerja lapangan yang ditangkap, sementara aktor besar tidak tersentuh. Dikutif penjelasan pengamat hukum lingkungan hidup nasional, Dr. Andi Prasetyo, SH., MH., menyebut lemahnya penegakan hukum di Sanggau sebagai bentuk โpenanganan setengah hatiโ. โRazia tanpa tindak lanjut investigasi ke level cukong hanyalah formalitas. Aparat seharusnya menelusuri aliran dana, BBM subsidi, hingga keterlibatan oknum yang melindungi. Kalau tidak, PETI akan terus hidup,โ ujarnya. Ia menegaskan, praktik PETI bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi juga kejahatan terorganisir lintas sektor yang merugikan negara triliunan rupiah dari kerusakan lingkungan, pajak, dan royalti. Lingkungan yang Membayar Harga Sungai Kapuas kini tak lagi jernih.!! Air berubah keruh, penuh lumpur dan merkuri.!! Ikan berkurang drastis, nelayan kehilangan penghasilan.!! Lahan pertanian di sekitar bantaran mulai tercemar.!! Jika kondisi ini dibiarkan, kerusakan akan bersifat permanen. Generasi mendatang hanya akan mewarisi sungai mati dan ekosistem hancur. Desakan Publik dan Masyarakat setempat : 1.Tindakan nyata, bukan seremonial Razia harus diikuti penyidikan tuntas. 2.Bongkar jejaring aktor besar Cukong, pemasok BBM, hingga oknum pelindung. 3.Penegakan hukum yang adil Tidak hanya menyasar rakyat kecil. โYang kami minta sederhana: hukum ditegakkan dengan adil. Jangan hanya tangkap pekerja, tapi ungkap siapa pemodal dan pelindung di belakangnya,โ tegas seorang warga Nanga Biang. Kasus PETI di Sanggau menjadi cermin buruk tata kelola hukum dan lingkungan di Kalimantan Barat. Razia yang sekadar formalitas hanya memperlihatkan sandiwara penegakan hukum. Sementara itu, Sungai Kapuas urat nadi kehidupan masyarakat kian tercabik mesin sedot. Pertanyaannya: sampai kapan negara membiarkan kejahatan lingkungan ini berjalan? Hingga berita ini ditrunkan redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak pihak terkait,namun belum bisa tersambung. Redaksi juga menunggu hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari pihak pihak terkait yang diberitakan sesuai UU pers nomor 40 tahun 99. Sumber : Masyarakat Nanga Biang, tokoh adat, pengamat hukum lingkungan hidup nasional. (JN98).
Sementara UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebut, perusakan lingkungan dapat dijerat 10 tahun penjara. Namun, fakta lapangan memperlihatkan penegakan hukum yang timpang. Hanya pekerja lapangan yang ditangkap, sementara aktor besar tidak tersentuh. Dikutif penjelasan pengamat hukum lingkungan hidup nasional, Dr. Andi Prasetyo, SH., MH., menyebut lemahnya penegakan hukum di Sanggau sebagai bentuk โpenanganan setengah hatiโ. โRazia tanpa tindak lanjut investigasi ke level cukong hanyalah formalitas. Aparat seharusnya menelusuri aliran dana, BBM subsidi, hingga keterlibatan oknum yang melindungi. Kalau tidak, PETI akan terus hidup,โ ujarnya. Ia menegaskan, praktik PETI bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi juga kejahatan terorganisir lintas sektor yang merugikan negara triliunan rupiah dari kerusakan lingkungan, pajak, dan royalti. Lingkungan yang Membayar Harga Sungai Kapuas kini tak lagi jernih.!! Air berubah keruh, penuh lumpur dan merkuri.!! Ikan berkurang drastis, nelayan kehilangan penghasilan.!! Lahan pertanian di sekitar bantaran mulai tercemar.!! Jika kondisi ini dibiarkan, kerusakan akan bersifat permanen. Generasi mendatang hanya akan mewarisi sungai mati dan ekosistem hancur. Desakan Publik dan Masyarakat setempat : 1.Tindakan nyata, bukan seremonial Razia harus diikuti penyidikan tuntas. 2.Bongkar jejaring aktor besar Cukong, pemasok BBM, hingga oknum pelindung. 3.Penegakan hukum yang adil Tidak hanya menyasar rakyat kecil. โYang kami minta sederhana: hukum ditegakkan dengan adil. Jangan hanya tangkap pekerja, tapi ungkap siapa pemodal dan pelindung di belakangnya,โ tegas seorang warga Nanga Biang. Kasus PETI di Sanggau menjadi cermin buruk tata kelola hukum dan lingkungan di Kalimantan Barat. Razia yang sekadar formalitas hanya memperlihatkan sandiwara penegakan hukum. Sementara itu, Sungai Kapuas urat nadi kehidupan masyarakat kian tercabik mesin sedot. Pertanyaannya: sampai kapan negara membiarkan kejahatan lingkungan ini berjalan? Hingga berita ini ditrunkan redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak pihak terkait,namun belum bisa tersambung. Redaksi juga menunggu hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari pihak pihak terkait yang diberitakan sesuai UU pers nomor 40 tahun 99. Sumber : Masyarakat Nanga Biang, tokoh adat, pengamat hukum lingkungan hidup nasional. (JN98).
