REPORTASE JAKARTAPALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB kepada Kejaksaan Negeri Palembang. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan pada Kamis (2/10/2025).
Keempat tersangka tersebut adalah AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H selaku Mantan Walikota Palembang, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan RY selaku Kepala Cabang PT. MB. Sementara itu, tersangka AT selaku Direktur PT. MB telah dilakukan pencekalan dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai akhir dari proses penyidikan dan awal dari proses penuntutan. Setelah ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan kegiatan kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 137.722.947.614,40.
Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dalam menangani kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih dan transparan.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(Larty).