REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset yang disita terdiri dari beberapa bidang tanah dan bangunan, yaitu: satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta; satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa vila dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar; dan empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat.
Total luas aset yang disita mencapai 20.027 m2, dengan enam bidang tanah yang dipasang plang penyitaan. Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat, serta Aparat Desa dan Kelurahan.
Penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dengan penyitaan aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi, Kejaksaan Agung berharap dapat mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan instansi lain, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat keamanan, untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan aman. Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan kasus korupsi.
Kasus korupsi dalam pemberian kredit oleh bank-bank BUMN kepada PT Sritex dan entitas anak usaha ini merupakan salah satu kasus besar yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dengan penyitaan aset yang dilakukan, Kejaksaan Agung berharap dapat mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas.
Bagi pelaku korupsi, Kejaksaan Agung berharap dapat mengambil pelajaran dari kasus ini. Korupsi dan tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan yang serius dan dapat merugikan negara serta masyarakat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (Larty).