REPORTASE JAKARTA
JAKARTA — Isu kehalalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru dengan munculnya dugaan pemalsuan sertifikat halal MUI oleh pihak yang mengedarkan food tray impor non-halal. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers gabungan antara Asosiasi Pesantren NU (RMI-NU) DKI Jakarta dan Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (APWAKI) di Menteng, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Fokus utama berita kali ini adalah desakan kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan regulasi dan hukum.
Ketua RMI-NU DKI Jakarta, KH. Rahmad Dzalani Kiki, menegaskan bahwa praktik pengadaan food tray impor dari China yang terbukti menggunakan minyak babi sangat meresahkan dan mencederai kepercayaan publik, khususnya umat Islam.
“Kami mendesak agar pemerintah mengambil tindakan tegas, serta perlunya pengawasan dari masyarakat tentang beredarnya food tray non-halal. Karena label Halal hanya dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan memiliki otoritas yaitu fatwa MUI,” tegas KH. Rahmad.
Desakan serupa datang dari pihak industri. Sekjen APMAKI, Ardy Susanto, mengungkapkan bahwa praktik curang perdagangan food tray secara daring marak terjadi, bahkan dengan berani mengklaim produk impornya bersertifikat SNI dan halal, serta diduga memalsukan sertifikat MUI.
Di sisi regulasi, Dr. KH. Aminudin Yakub dari Komisi Fatwah MUI PUSAT secara khusus mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tidak hanya mengawasi bahan makanan, tetapi juga rantai pasok wadah makan yang masuk ke Indonesia, memastikan tidak ada barang non-halal atau barang yang tidak memenuhi standar keamanan yang beredar.
Tuntutan bersama ini menggarisbawahi urgensi pengawasan pemerintah dan otoritas terkait (MUI, BPJPH, BGN, dan Kementerian Perdagangan) untuk melindungi konsumen dan menegakkan integritas sertifikasi halal di Indonesia.