REPORTASE  JAKARTA

Jakarta, 25 Februari 2026 – Perubahan hukum pidana bukan sekadar pergantian pasal, tapi perubahan arah sejarah. Prof. Eddy O. S. Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia. “KUHP baru tidak lagi melihat hukum pidana sebagai alat untuk membalas kesalahan, melainkan untuk memperbaiki kondisi pelaku, memulihkan korban, dan membantu mereka kembali diterima di masyarakat,” ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta.

Diskusi yang diselenggarakan oleh REM Institute ini bertujuan untuk membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi. Prof. Eddy menjelaskan bahwa KUHP baru terdiri dari 624 pasal, 43 bab, dan 2 buku, yang mengikuti tren hukum internasional yang mengedepankan perlindungan terhadap manusia dan reintegrasi sosial.

Salahsatu poin penting dalam KUHP baru adalah penekanan pada hukuman alternatif. Hakim diwajibkan untuk mempertimbangkan hukuman alternatif sebelum menjatuhkan pidana penjara. “Untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun, dapat diberikan pidana pengawasan, sedangkan untuk yang maksimal 3 tahun bisa diberikan pidana kerja sosial,” jelas Prof. Eddy.

Sementara itu, KUHAP baru juga membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum. Masyarakat berhak menggugat jika laporan tidak ditanggapi atau diproses secara tidak jelas oleh aparat penegak hukum. Selain itu, pemeriksaan bisa dilakukan secara daring melalui media elektronik, sehingga memudahkan mereka yang tidak bisa hadir langsung.

Direktur Eksekutif REM Institute, Ari, menyampaikan bahwa lembaga ini hadir sebagai wadah untuk menggabungkan berbagai disiplin ilmu guna membangun Indonesia yang cerdas dan berkarakter. “Perubahan hukum yang lebih manusiawi adalah bagian penting dari pembangunan masa depan. Kita perlu memastikan bahwa kemajuan tetap berpihak pada manusia dan nilai-nilai kita,” ujarnya.

Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat lebih adil, manusiawi, dan dekat dengan rakyat. Diskusi publik ini menjadi bagian dari ikhtiar untuk menerangi yang belum dipahami, meluruskan yang keliru, dan merawat optimisme bahwa hukum dapat benar-benar menjadi pelindung, bukan ancaman.

“KUHP dan KUHAP baru adalah kesempatan langka untuk memperbaiki wajah keadilan membuatnya lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih dekat dengan rakyat,” kata Prof. Eddy. (Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *