REPORTASE JAKARTAJakarta —Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan terhadap beberapa lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penggeledahan ini dilakukan pada beberapa titik lokasi di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
“Kami telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi yang terkait dengan kasus ini, termasuk kantor PT AKT, rumah tersangka ST, dan beberapa saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, dalam keterangan persnya, Senin (30/3/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang batu bara PT AKT beserta afiliasinya. “Dokumen-dokumen tersebut berupa dokumen terkait pengeboran PT AKT, barang bukti elektronik berupa alat komunikasi, CPU dan server, serta uang tunai mata uang asing,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. “Kami akan terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan membawa pelaku ke hadapan hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Tim penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. “Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan kasus ini,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya JAM PIDSUS untuk memberantas tindak pidana korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. “Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus korupsi dan membawa pelaku ke hadapan hukum,” tutup Kepala Pusat Penerangan Hukum. (LR).