REPORTASE JAKARTAJAKARTA – Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan kasasi atas putusan bebas Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menuai kritik tajam. Pengacara internasional Erles Rarerals, S.H., M.H. menyebut tindakan itu berpotensi menciptakan kebingungan hukum dan mencederai semangat pembaruan KUHAP.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Delpedro dan rekan-rekannya dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah. Meski begitu, JPU tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Erles menilai langkah JPU bertentangan dengan ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara eksplisit membatasi upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.
“Ini bukan sekadar persoalan prosedural, tetapi menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden yang tidak baik,” tegas Erles dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Ia mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk tidak pasif dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja serta profesionalitas JPU yang menangani perkara tersebut.
“Komjak harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja dan profesionalitas JPU yang tetap mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Menurutnya, langkah itu penting guna memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Erles.
“Komjak tidak boleh pasif. Harus ada evaluasi menyeluruh, apakah ini bentuk kekeliruan penafsiran hukum atau ada persoalan lain dalam internal penuntutan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Erles juga meminta Jaksa Agung untuk mengambil langkah tegas dan memberikan arahan yang jelas kepada seluruh jajaran kejaksaan agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam penerapan hukum acara pidana.
“Konsistensi penegakan hukum sangat penting demi menjaga marwah institusi kejaksaan di mata publik,” katanya.
Menurut Erles, pengajuan kasasi terhadap putusan bebas justru berpotensi menimbulkan polemik hukum dan ketidakpastian di masyarakat. Padahal, semangat pembaruan KUHAP adalah memberikan kepastian dengan membatasi kasasi terhadap putusan bebas.
“Penting adanya sinkronisasi pemahaman hukum di kalangan penegak hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat, bukan justru menciptakan kebingungan. Oleh karena itu, evaluasi oleh Komjak dan ketegasan Jaksa Agung menjadi kunci untuk menjaga integritas sistem peradilan pidana,” tutup Erles.
Langkah JPU ini sendiri sebelumnya telah memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum.
(LR).