REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Praktisi hukum Erles Rareral, SH., MH., menyampaikan keprihatinannya terhadap polemik pelaporan hukum yang ditujukan kepada akademisi Feri Amsari oleh LBH Tani Nusantara ke Polda Metro Jaya. Ia menilai langkah tersebut justru berpotensi memperkeruh situasi publik dan menciptakan ketegangan dalam kehidupan demokrasi.

Menurut Erles, kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi dan harus dilindungi sebagai hak konstitusional warga negara. Ia mengingatkan bahwa membawa perbedaan pendapat ke ranah pidana bukanlah solusi yang bijak.

“Ini seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah pidana. Kritik adalah hak konstitusional warga negara. Jika setiap perbedaan pendapat dipolisikan, maka ruang demokrasi kita bisa terancam. Janganlah kalian merusak citra Presiden Prabowo dengan semua pengkritik dilaporkan,” ujar Erles di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Ia menambahkan, respons yang bijak terhadap kritik seharusnya dilakukan melalui klarifikasi berbasis data dan fakta, bukan dengan pendekatan hukum yang berpotensi menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Cara seperti ini dinilai hanya akan memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat.

Erles juga menyoroti dampak sosial dari fenomena pelaporan semacam ini. Menurutnya, tindakan itu bisa memunculkan persepsi negatif terhadap pemerintah di mata publik dan melemahkan kepercayaan terhadap sistem hukum yang ada.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif di tengah dinamika politik dan sosial yang berkembang saat ini. Dialog terbuka, kata Erles, harus menjadi pilihan utama dibandingkan jalur hukum yang berisiko memperpanjang konflik.

“Saya menyesalkan adanya pelaporan terhadap Feri Amsari. Hal ini sebaiknya segera dihentikan agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan. Kita harus kembali pada semangat demokrasi yang sehat,” tegasnya.

Sebagai praktisi hukum, Erles mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium, bukan alat untuk merespons kritik. Ia menilai penggunaan hukum secara berlebihan dapat mengikis ruang kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Di akhir pernyataannya, Erles berharap polemik ini dapat segera diselesaikan secara bijaksana oleh semua pihak. Ia mengajak masyarakat dan pemerintah untuk bersama menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi Indonesia.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://thekitchenwithnina.com/hello-world/

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play login

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/