REPORTASE JAKARTASETARA Institute Rilis Indeks Kota Toleran 2025: Toleransi Nasional Berada di Zona “Improving”
JAKARTA — SETARA Institute kembali merilis hasil Indeks Kota Toleran (IKT) 2025 sebagai publikasi ke-9 sejak pertama kali diluncurkan pada 2015. Kota Salatiga masih kokoh di puncak dengan skor 6,492, diikuti Singkawang dan Semarang di posisi kedua dan ketiga.
“IKT adalah studi pengukuran kinerja kota, meliputi pemerintah kota dan elemen masyarakat dalam mengelola keberagaman, toleransi, dan inklusi sosial,” ujar Ketua BPH SETARA Institute, Dr. Ismail Hasani, saat peluncuran IKT 2025 di ARTH Mangkuluhur Jakarta, Rabu (22/4/2026). Menurutnya, pengukuran ini mengombinasikan jaminan konstitusional, standar HAM internasional, dan tata kelola pemerintahan yang inklusif.
Tahun ini muncul dua pendatang baru di 10 besar, yaitu Kota Tegal dan Kota Ambon. Tegal melompat tajam dari peringkat 39 pada IKT 2024 ke posisi 9 dengan skor 5,733. “Progresifitas Kota Tegal ditopang pondasi regulatif melalui Perda No. Tahun 2024 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,” jelas Ismail. Sementara Ambon kembali masuk 10 besar setelah beberapa tahun absen, menandakan konsolidasi yang berhasil dilakukan.
Delapan kota lainnya di 10 besar relatif sama dengan tahun lalu, meski terjadi perubahan posisi. Dominasi Salatiga, Singkawang, dan Semarang menunjukkan konsistensi mereka dalam menjaga kebebasan beragama dan memperkuat regulasi non-diskriminatif. “Capaian kota-kota di 10 besar menghadirkan pelajaran penting bagi kota lain. Praktik baiknya bisa direplikasi dengan penyesuaian konteks lokal,” kata Ismail.
SETARA Institute menegaskan tidak ada istilah “kota intoleran” dalam laporan ini. Kota dengan skor terendah lebih disebabkan ketiadaan fokus dan inovasi dalam pemajuan toleransi. “Belum terbangun atau rapuhnya ekosistem toleransi menjadi lahan subur bagi tumbuhnya peristiwa intoleran dan kristalisasi favoritisme pemerintah terhadap kelompok mayoritas,” tertulis dalam laporan.
Tantangan utama di 10 kota dengan skor terendah masih berkutat pada lemahnya kepemimpinan politik dan birokrasi. Ismail menyoroti tiga pola masalah: pejabat yang tidak melindungi hak konstitusional, sikap permisif terhadap peristiwa intoleransi, hingga kompromi dengan kelompok intoleran karena kalkulasi politik jangka pendek. “Ketika pilihan yang diambil adalah mengalah pada tekanan, maka yang terjadi bukan sekadar kompromi administratif, melainkan pelemahan otoritas negara dalam menjamin hak warga,” tegasnya.
Meski begitu, posisi 10 terbawah bukan vonis permanen. “Justru di titik ini terdapat peluang transformasi. Pemerintah daerah dapat merumuskan peta jalan perbaikan yang lebih terukur,” ujar Ismail. Ia mendorong penguatan visi inklusif dalam RPJMD, peningkatan kapasitas aparatur, serta layanan publik yang menjangkau semua warga tanpa kecuali.
Selain skor akumulasi, IKT 2025 juga memetakan kinerja kota berdasarkan empat variabel utama. Pada variabel Regulasi Pemerintah, Salatiga kembali memimpin dengan skor 6,480. Sedangkan pada variabel Regulasi Sosial, Semarang menempati peringkat pertama dengan skor 6,750, mengungguli Singkawang dan Pematangsiantar.
Untuk variabel Tindakan Pemerintah, Salatiga, Bekasi, dan Ambon sama-sama meraih skor tertinggi 6,500. “Pernyataan publik wali kota berfungsi sebagai sinyal politik. Ketika wali kota tegas menyatakan komitmen terhadap kebebasan beragama, itu menjadi pedoman normatif bagi birokrasi dan masyarakat,” kata Ismail.
IKT 2025 juga memperkenalkan pemeringkatan khusus untuk kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa. Semarang menduduki peringkat pertama dengan 1,7 juta penduduk, disusul Bekasi dan Surabaya. “Demografi penduduk yang besar bukan menjadi penghalang untuk membangun ekosistem toleransi yang kuat,” kata Ismail. Jakarta sendiri berada di posisi keempat kategori ini.
Secara nasional, rata-rata skor toleransi kota di Indonesia tahun 2025 berada di angka 4,97 dari skala 1-7. Angka ini naik 0,05 poin dibandingkan 2024 yang sebesar 4,92. “Angka 4,97 masih menunjukkan bahwa toleransi di Indonesia cukup baik dan menunjukkan status _improving_ berkelanjutan,” ungkap Ismail.
Tren positif juga terlihat dari tumbuhnya produk hukum promotif toleransi di daerah. Beberapa kota seperti Bandung, Surakarta, Sukabumi, dan Pontianak menerbitkan Perda dan Perwal tentang penyelenggaraan toleransi dan kerukunan umat beragama sepanjang 2025. “Perda memiliki kedudukan lebih kuat karena dibentuk bersama eksekutif dan legislatif, sehingga memiliki daya ikat yang lebih kokoh,” jelasnya.
SETARA Institute mengelompokkan 94 kota menjadi lima zona: Matang untuk 10 besar, Mapan untuk peringkat 11-20, Konsolidasi untuk 21-40, Berkembang untuk 41-70, dan Dasar untuk 71-94. “Zona 2 hingga 4 adalah ruang kemungkinan. Kota-kota di sana bisa naik ke kelompok teratas dengan intervensi kebijakan yang tepat, atau stagnan jika tidak ada konsolidasi,” ujarnya.
Dalam rekomendasinya, SETARA Institute meminta Presiden menempatkan toleransi sebagai agenda prioritas nasional dan mendorong evaluasi regulasi diskriminatif. Kementerian Dalam Negeri juga diminta menyusun pedoman nasional penyusunan regulasi daerah yang promotif terhadap toleransi.
Pemerintah provinsi dinilai perlu mengambil peran lebih besar sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. “Perda atau Pergub yang berpotensi diskriminatif harus dievaluasi secara substansial, bukan sekadar prosedural,” kata Ismail. Dukungan anggaran bagi FKUB dan inisiatif toleransi juga menjadi poin penting.
SETARA Institute juga mendorong kolaborasi lintas sektor di tingkat kota. Pemerintah daerah perlu menginisiasi platform reguler yang mempertemukan pemda, tokoh agama, komunitas minoritas, akademisi, dan masyarakat sipil. “Isu toleransi tidak ditangani secara sektoral, melainkan sebagai agenda bersama yang terintegrasi dalam kebijakan sosial, pendidikan, dan pelayanan publik,” katanya.
Kota-kota juga didorong membangun aliansi untuk saling bertukar pengalaman dan inovasi regulatif. Model kunjungan belajar ke kota dengan praktik baik dinilai efektif mempercepat difusi inovasi. “Masyarakat sipil perlu proaktif mengawal perumusan regulasi daerah, bukan hanya responsif terhadap kasus intoleransi,” tambah Ismail.
Di akhir, Ismail menekankan bahwa IKT 2025 bukan sekadar pemeringkatan, melainkan peta pembelajaran kolektif. “Kota-kota di luar 10 besar tidak perlu melihat posisi tersebut sebagai jarak yang mematahkan semangat, melainkan sebagai referensi arah dalam pemajuan toleransi,” tutupnya.
(Larty).