REPORTASE JAKARTA

Tim Sembilan Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka FA

JAKARTA โ€“ Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik “Tim Sembilan” memeriksa 8 orang saksi pada Kamis, 30 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan perkara khusus Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU dengan Tersangka FA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan, Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 11 orang saksi terkait Surat Perintah Penyidikan Sprindik perkara tersebut.

โ€œDari 11 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, terdapat 8 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB dan ES, sedangkan 3 orang saksi lainnya tidak hadir,โ€ tulis keterangan resmi, Kamis (30/7/2026).

Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan ulang kepada 3 saksi yang belum hadir untuk dimintai keterangan.

Sampai saat ini, Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara TPPU tersebut.

Proses penyidikan akan terus dilanjutkan oleh Tim Sembilan untuk menuntaskan penanganan perkara yang melibatkan Tersangka FA.

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.