REPORTASE JAKARTA

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan 6 orang tersangka dan barang bukti Tahap II perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL, PES Pte. Ltd, dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) periode 2008 s.d. 2015 kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Adapun keenam tersangka yang dilimpahkan yakni:
1. Tersangka BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
2. Tersangka AGS selaku Head Of Trading Pertamina Energy Services (2012-2014).
3. Tersangka MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015).
4. Tersangka NRD selaku Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd) periode 2008 s.d. 2014.
5. Tersangka TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
6. Tersangka IRW selaku Swasta/Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

Berdasarkan kasus posisi, dalam periode 2008 sampai dengan 2015 PT Pertamina (Persero) menerapkan beberapa pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Fungsi ISC serta PES Pte. Ltd, termasuk perubahan mekanisme dan pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.

Tim penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal terkait kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh sejumlah pejabat PT Pertamina dan PES kepada pihak swasta. Hal itu diduga memberikan keuntungan tidak sah dalam proses tender.

Akibat praktik tersebut, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif, rantai pasok lebih panjang, serta harga lebih tinggi khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).

Para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
*Subsidair*: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan pembuktian, 5 tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 6 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara Tersangka BBG dilakukan penahanan kota dengan pertimbangan hasil pemeriksaan kesehatan dan Tim Penuntut Umum.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ini mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Larty.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.