REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pencurian dengan kekerasan yang mengintai dan membuntuti nasabah bank. Dalam salah satu aksinya, para tersangka merampas uang Rp30 juta dan melukai korban menggunakan senjata tajam.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan. Dua di antaranya diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
โEnam orang pelaku telah kami tangkap. Saat ini keenam tersangka menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,โ ujar Kombes Iman di Lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa di *Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur*. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran berbeda. Satu pelaku mengamati calon korban yang mengambil uang di bank, lalu menginformasikan ke pelaku lain yang bersiaga. Korban kemudian diikuti hingga ditemukan lokasi sepi untuk merampas.
โSeluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,โ jelas Kombes Iman.
Penyidik menyita empat sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dua sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, serta senjata tajam yang dipakai saat beraksi.
Para tersangka dijerat *Pasal 479 ayat (2) KUHP* dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
โKami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat,โ tegas Kombes Iman.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah mengambil uang dalam jumlah besar di bank. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan Polri 110.
Larty
The requested URL was not found on this server.
Additionally, a 404 Not Found
error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.