REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus besar sepanjang 2025 hingga 2026. Kasus tersebut meliputi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk transparansi Polri dan komitmen untuk menangani kasus terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, dan TPPO secara profesional.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya. Semua perkara ini kami proses dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah melalui proses peradilan,” kata Nurul.
*Kasus pertama* ditangani Subdit Perempuan. Tersangka berinisial HB, mantan pelatih dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia. HB diduga melakukan kekerasan seksual berulang sejak 2022 hingga Desember 2025 di Bekasi dan beberapa negara saat pertandingan internasional.
Penyidik telah memeriksa 18 saksi dan 5 ahli. Berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026. Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan 13 Juli 2026. HB dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C dan E UU TPKS.
*Kasus kedua* menyeret tersangka SAM, 39 tahun, yang berprofesi sebagai tokoh agama. SAM diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 5 korban laki-laki, terdiri dari 4 anak dan 1 dewasa. Peristiwa terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir sejak 2017 hingga 2025.
Nurul menjelaskan tersangka memanfaatkan pengaruhnya sebagai guru ngaji dan menjanjikan fasilitas kuliah di Mesir kepada korban. SAM ditetapkan tersangka April 2026 dan saat ini masuk DPO. Red notice Interpol telah diterbitkan 9 Juli 2026.
“Sampai saat ini kami masih melakukan kerja sama Interpol karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir. Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” kata Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Kombes Pol. Faisal Febrianto.
*Kasus ketiga* adalah TPPO modus pengantin pesanan WNI untuk WNA asal Tiongkok. Penyidik menetapkan dua tersangka, CA, 25 tahun, sebagai perekrut, dan CU, 59 tahun, sebagai penerjemah dan penghubung.
Korban dijanjikan uang Rp25 juta setelah menikah dan Rp10 juta per bulan di Tiongkok. Namun setelah berangkat, korban justru mengalami kekerasan fisik dan dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga untuk keluarga besar suaminya.
“Modus pengantin pesanan dilakukan dengan merekrut perempuan menggunakan iming-iming pernikahan dengan WNA dan kehidupan yang lebih baik. Namun sampai di negara tujuan tidak diberikan. Perempuan-perempuan ini diperlakukan seperti pembantu,” ujar Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang.
Barang bukti yang disita antara lain 8 paspor WNI, fotokopi KTP WNA, 4 ponsel, 3 kartu ATM, 2 buku tabungan, dan buku catatan nikah palsu. Perkara ini juga sudah P21 dan masuk tahap II.
Nurul menegaskan Polri akan terus memperkuat penanganan kasus PPA-PPO termasuk melalui kerja sama lintas negara. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya tawaran pekerjaan, pernikahan, atau pendidikan yang berpotensi eksploitasi.
“Khusus bagi korban perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya, Anda tidak sendiri. Polri hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman, dan memastikan proses hukum tetap berjalan,” tegas Nurul.
Polri juga menggaungkan program Rise and Speak sejak 2025 agar masyarakat berani melapor jika mengetahui adanya kekerasan.
“Penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan rasa aman korban, memberikan kepastian hukum, mencegah terulangnya kejahatan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Nurul.
Larty
The requested URL was not found on this server.
Additionally, a 404 Not Found
error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.