JAKARTA — Hukum dibuat untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar untuk menghukum.
Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. dalam pernyataan sikap dan seruan moral-hukum pada Selasa, 2 September 2026. Pernyataan ini merespons kasus seorang pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, Yogi Gilang Arya Setia, yang saat ini menjalani proses pidana karena menyediakan layanan internet bagi masyarakat di kampung halamannya.
“Saya membaca berita itu bukan hanya sebagai seorang yang memahami hukum. Saya membacanya sebagai manusia. Dan terus terang, saya marah,” ujar Henry.
Henry menegaskan dirinya tidak bermaksud membenarkan pelanggaran aturan. Menurutnya negara hukum tetap membutuhkan aturan dan perizinan harus dipenuhi. Namun ia mempertanyakan apakah setiap kekurangan administrasi harus berakhir dengan borgol, penahanan dan pengadilan pidana.
“Apakah hukum pidana sudah sedemikian kehilangan pilihan sehingga terhadap seorang warga yang sedang berusaha menghadirkan internet di daerah yang mengalami keterbatasan konektivitas, jalan pertama yang dipilih justru adalah jalan menuju penjara?” katanya.
Yogi didakwa terkait penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi yang dipersoalkan dari aspek perizinannya. Perkaranya tercatat di Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, dan saat ini masih berstatus terdakwa.
Dalam pernyataannya, Henry menyoroti Pasal 613 ayat (3) KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut memerintahkan bahwa apabila suatu undang-undang merupakan undang-undang administratif yang diberi sanksi pidana, maka upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif harus didahulukan daripada penerapan sanksi pidana.
“Frasa yang digunakan undang-undang adalah ‘HARUS DIDAHULUKAN’. Bukan ‘dapat’. Bukan ‘boleh’. Tetapi HARUS. Inilah manifestasi bahwa hukum pidana dalam perkara-perkara administratif semestinya menjadi ultimum remedium, senjata terakhir bukan senjata pertama,” jelasnya.
Ia mempertanyakan kepada penyidik, penuntut umum, dan pihak terkait apakah jalan pembinaan telah ditempuh terlebih dahulu, apakah Yogi telah diperingatkan dan diberi kesempatan menyempurnakan perizinan, serta apakah sanksi administratif telah dipertimbangkan.
Henry juga menyinggung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang saat ini memilih pembinaan dengan menjembatani Telkomsat dan Starlink untuk mendampingi Yogi agar dapat menjalankan layanan internet secara legal sebagai reseller resmi.
“Kalau hari ini Yogi bisa dibina, mengapa pembinaan itu tidak menjadi pilihan utama sejak awal? Kalau perizinannya dapat diperbaiki, mengapa seseorang harus terlebih dahulu merasakan dinginnya ruang tahanan?” ujarnya.
Sebagai advokat dan politisi kader PDI Perjuangan yang berpihak pada wong cilik, Henry menyatakan tidak meminta keistimewaan, melainkan keadilan. Ia menilai pidana penjara adalah tindakan negara yang sangat serius karena yang dirampas adalah kemerdekaan manusia.
“Pidana penjara harus menjadi jalan terakhir. Terlebih ketika Pasal 613 ayat (3) KUHP telah memberikan arah yang terang mengenai prioritas pembinaan dan sanksi administratif,” tegasnya.
Henry berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini tidak hanya melihat teks undang-undang, tetapi juga jiwa hukum, tujuan pemidanaan, proporsionalitas, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Ia juga menyampaikan pesan kepada anak-anak muda Indonesia agar tidak berhenti mencintai negeri hanya karena suatu hari negeri belum mampu memperlakukan niat baik dengan semestinya.
“Rangkulah orang-orang yang ingin membangun negerinya. Bina mereka jika keliru. Perbaiki jika ada yang kurang. Jangan terburu-buru memenjarakan harapan,” tutup Henry.
Larty
The requested URL was not found on this server.
Additionally, a 404 Not Found
error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.