REPORTASE JAKARTA

JAMBI โ€“ Kepolisian Daerah Jambi menggelar konferensi pers terkait hasil penertiban penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak di wilayah hukum Polda Jambi dan jajaran. Kegiatan berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis 10 September 2026 sore.

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.

Kabid Humas menyampaikan, dalam kurun waktu satu minggu Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi telah menindak 6 perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan BBM.

Dari enam perkara tersebut, polisi mengamankan 8 orang tersangka, 6 unit kendaraan, serta barang bukti minyak bumi, bensin olahan dan BBM jenis solar dengan total sekitar 22.800 liter atau 22,8 ton.

โ€œPada hari ini Polda Jambi menyampaikan hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM. Dalam satu minggu terakhir ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM kurang lebih 22.800 liter,โ€ ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

Barang bukti yang diamankan antara lain sekitar 10.000 liter minyak mentah hasil dugaan illegal drilling yang diangkut menggunakan Mitsubishi Canter, dan sekitar 3.000 liter minyak mentah menggunakan Mitsubishi Colt L300.

Petugas juga mengamankan sekitar 2.000 liter bensin olahan menggunakan Wuling Confero yang diduga tidak dilengkapi dokumen, serta sekitar 1.190 liter BBM jenis solar yang terdiri dari 34 jerigen plastik dan diduga akan dijual kembali. Selain itu diamankan sekitar 5.600 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk perkara bensin olahan juga mempertimbangkan Pasal 54 UU Migas dan atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

โ€œPenanganan perkara masih berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak dan BBM untuk diuji di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,โ€ jelas Erlan.

Setelah proses selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan di bidang migas.

โ€œKami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai ketentuan. Polda Jambi akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas,โ€ tegasnya.

LR

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.