REPORTASE JAKARTA

PALU — Jumat (10/9) Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Kejaksaan Negeri Palu berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. DPO tersebut diamankan pada Kamis 10 September 2026 di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial โ€‹: Asman Loliwu
Tempat lahir โ€‹: Morowali Utara
Usia/Tanggal lahir โ€‹: 72 Tahun/30 Juli 1954
Jenis kelamin โ€‹: Laki-laki
Kewarganegaraanโ€‹: Indonesia
Agamaโ€‹: Islam
Pekerjaanโ€‹: Swasta
Alamatโ€‹: Jl. Pariwisata, Desa Towu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso

Adapun Asman Loliwu merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tanggal 1 September 2022.
Oleh karenanya, Terpidana Asman Loliwu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.590.730.000 paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa, atau jika asetnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.
Saat diamankan, Terpidana Asman Loliwu bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Red.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.