REPORTASE JAKARTA

TANGERANG โ€“ 18 September 2026, Proyek Pembangunan Turap di wilayah Parung Serab, Kecamatan Ciledug, milik Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang beralamat di Jalan KS Tubun No.96, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam. Proyek dengan Nilai Kontrak Rp 965.814.878,00 tersebut diduga melanggar aturan keterbukaan informasi publik dan standar pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berdasarkan papan nama proyek di lokasi tertulis, Sub Kegiatan Pembangunan Turap Parung Serab, Lokasi Kegiatan Kecamatan Ciledug, Nilai Kontrak Rp 965.814.878,00, Tahun Anggaran 2026, Pelaksana CV Nurhaya Sukses Makmur, Waktu Pelaksanaan 90 hari kalender.

Padahal sesuai aturan, papan nama proyek wajib memuat informasi yang lengkap termasuk instansi/dinas, nama kegiatan, nomor kontrak, nilai kontrak, jangka waktu, nama kontraktor pelaksana, serta nama konsultan perencana dan pengawas agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan secara transparan.

Dari hasil investigasi awak media di lapangan, ditemukan sedikitnya lima kejanggalan:

1. Tidak ada bedeng. Di lokasi proyek tidak ditemukan bedeng atau direksi keet untuk pekerja dan penyimpanan material.

2. Tidak ada nama konsultan di papan proyek. Papan proyek tidak mencantumkan nama konsultan perencanaan dan konsultan supervisi/pengawas.

3. Tidak ada mandor dan pengawas. Pada saat pengerjaan proyek berlangsung, tidak terlihat mandor maupun pengawas di lokasi.

4. Belum ada izin penebangan pohon. Pohon di sekitar lokasi proyek ditebang, namun belum ada izin resmi untuk penebangan tersebut.

5. Waktu pelaksanaan tidak rinci. Dalam papan proyek hanya tertulis 90 hari kalender, tidak dicantumkan mulai bulan berapa sampai berakhir bulan apa.

Kejanggalan tersebut semakin menguat ketika awak media melakukan konfirmasi. Seorang oknum perempuan berinisial IN yang mengaku dari Dinas PUPR Kota Tangerang mengatakan, “tidak apa-apa di dalam papan proyek tidak dicantumkan Konsultan, Supervisi, Konsultan Perencanaan.”

Pernyataan tersebut jelas bertolak belakang dengan prinsip transparansi.

Lebih janggal lagi, ketika awak media menyambangi kediaman Ketua RW setempat untuk konfirmasi soal bedeng, Pak RW mengatakan bahwa BEDENG dialihkan dekat ke SEKRETARIAT RW.

Padahal bedeng pekerja merupakan bagian dari biaya umum dalam kontrak konstruksi dan wajib ada di lokasi proyek untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta penyimpanan material, bukan dialihkan untuk kepentingan lain.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi.

Tim

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.