REPORTASE JAKARTA
JAKARTA –– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung, Rabu (24/9/2026).
Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni NP dari Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Larty
