REPORTASE JAKARTA

TANGERANG โ€“ Proyek galian pipa PDAM Kota Tangerang di lingkungan warga dikeluhkan karena diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengawas juga disebut tidak berada di lokasi saat pekerjaan berlangsung.

Pantauan di lapangan Selasa (14/10/2026) siang, sejumlah pekerja terlihat berada di dalam lubang galian sedalam 1-1,5 meter tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Tidak terlihat helm proyek, rompi safety, sarung tangan, maupun sepatu safety.

Di sekitar lokasi juga tidak ditemukan plang proyek, rambu peringatan, police line, maupun penutup pengaman lubang. Tanah bekas galian menumpuk di bahu jalan dan menutup saluran drainase sehingga mengganggu akses warga.

โ€œWaktu kami tanya siapa penanggung jawabnya, pekerja bilang pengawasnya tidak ada di tempat. Izin galian dari RT juga tidak ada. Ini membahayakan warga, apalagi kalau malam hari lubang tidak terlihat,โ€ ujar Ketua RT setempat.

Warga khawatir kelalaian tersebut memicu kecelakaan kerja maupun kecelakaan bagi pengguna jalan, terutama anak-anak dan pengendara motor.

Padahal sesuai UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No.5 Tahun 2018, setiap pekerjaan konstruksi wajib menerapkan K3, menyediakan APD, rambu keselamatan, dan pengawas di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi. Warga mendesak pekerjaan dihentikan sementara hingga APD dan pengawas hadir, rambu keselamatan dipasang, serta jalan dan drainase dikembalikan seperti semula.

#PDAMKotaTangerang #ProyekGalian #AbaikanK3 #Tangerang #KeselamatanKerja #APD #WargaResah #Konstruksi #Drainase #Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.