REPORTASE JAKARTA
JAKARTA โ Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (JAGALAH WARGA) resmi meluncurkan Posko Pengaduan Kasus Transaksi Tanpa Izin, Kamis (23/10/26). Peluncuran ini dibarengi diskusi publik bertajuk “Membela Hak Publik: Kerentanan Warga Negara dalam Transaksi Digital”.
Koalisi menyoroti pergeseran sistem verifikasi dari tanda tangan basah menjadi kode OTP yang dinilai sangat rentan, terutama melalui modus nomor seluler daur ulang (recycled number). Celah ini dinilai membebankan kerugian penuh kepada nasabah.
Data Global Anti-Scam Alliance (GASA) mencatat 66% orang dewasa di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital dengan total kerugian nasional Rp9,1 triliun. Ironisnya, warga rutin membayar biaya admin bulanan, namun hak atas perlindungan justru diabaikan saat transaksi tanpa izin terjadi.
Koalisi menegaskan fokus gerakan ini adalah membela korban yang selama ini dipaksa menanggung beban pembuktian tunggal dan harus viral dulu di medsos agar ditindaklanjuti.
Korban Ahmad Faisol mengaku saldo habis tanpa pakai mobile banking. โSaya tidak menggunakan mobile banking karena sering dengar kasus pencurian password. Saya cek saldo di ATM, ternyata sudah habis, baru sadar seminggu setelah transaksi. Saya hanya disodorkan riwayat transaksi yang dianggap sah tanpa pertanggungjawaban,โ ujarnya.
Korban lain, Jessica Tjondrowidjojo, kartu kreditnya dibobol 15 kali tengah malam saat tidur. Sanggahan ditolak bank dengan alasan OTP sah. Padahal scammer pakai nomor HP lamanya yang sudah tidak dipakai sejak 2021 dan sudah didaur ulang. Setelah viral di Threads, baru bank beri keringanan tagihan.
Korban Ahmad Suaedy juga mengaku diarahkan ke tautan phishing untuk meretas akunnya.
Halili Hasan dari SETARA Institute menyebut 16% korban sungkan melapor dan menyalahkan diri sendiri, sehingga tanggung jawab perbaikan sistem terus diabaikan penyedia layanan.
Pengamat kebijakan publik Saidiman Ahmad menegaskan, “Negara tidak boleh membiarkan warga berjuang sendiri dan harus mewajibkan penggunaan sertifikat elektronik melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terpercaya untuk menjamin identitas serta keaslian setiap transaksi berisiko.”
Sebagai langkah nyata, Posko Pengaduan dapat dihubungi di 08-1313-7171-45 atau Instagram @koalisijagalahwarga.
Koalisi terdiri dari SETARA Institute, PBHI, INKLUSIF, SEJUK, Media Link, HRWG, dan Imparsial.
#JagalahWarga #PoskoPengaduan #TransaksiDigital #PenipuanDigital #GASA #OTP #RecycledNumber #OJK #Komdigi #PerlindunganKonsumen #SETARAInstitute #PBHI #ReportaseJakarta
