REPORTASE JAKARTA
BANDAR SERI BEGAWAN – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna mewakili Jaksa Agung RI menghadiri 16th China-ASEAN Prosecutors-General Conference (CAPGC) di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, 21-22 Oktober 2026.
Konferensi bertema “Protecting Children in the Digital Age: Harmonising Legal Frameworks and International Cooperation” ini dihadiri Prosecutor General of the Supreme People’s Procuratorate China Mr. Ying Yong dan para Jaksa Agung se-Asia Tenggara.
Tujuannya untuk mempererat kerja sama antarlembaga kejaksaan China dan ASEAN, khususnya perlindungan anak di era digital.
Jamdatun selaku Ketua Delegasi Kejaksaan RI menyampaikan komitmen Indonesia dalam melindungi hak anak sesuai peraturan perundang-undangan yang mengakui hak setiap anak untuk tumbuh dan berkembang serta perlindungan khusus bagi anak dalam situasi rentan.
“Sebagai lembaga penuntutan, Kejaksaan berperan penting memperkuat pencegahan melalui literasi digital bagi anak dan orang tua. Kejaksaan perlu membangun kerja sama dengan penyidik dan instansi terkait untuk mengamankan alat bukti elektronik secara cepat demi penegakan hukum efektif,” ujar Jamdatun.
Ia berharap konferensi ini membuat lembaga penuntutan negara peserta saling memahami sistem hukum masing-masing, membangun kepercayaan, serta memperkuat komunikasi dan koordinasi penanganan perkara lintas negara yang membutuhkan kerja sama cepat dan tepat.
Dalam rangkaian kegiatan, para Ketua Delegasi juga bertemu dengan Sultan Brunei Darussalam Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu’izzaddin Waddaulah.
Pertemuan 16th CAPGC ditutup dengan penandatanganan joint declaration oleh seluruh ketua delegasi.
#KejaksaanRI #Jamdatun #Kejagung #ChinaASEAN #CAPGC2026 #BruneiDarussalam #JaksaAgung #KerjaSamaInternasional #PerlindunganAnak #DigitalAge #KejaksaanAgung
Larty
