REPORTASE JAKARTAGunungsitoli – Dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Gunungsitoli. Seorang korban asal Gunungsitoli, berinisial AL, resmi melaporkan salah seorang oknum ASN berinisial N.Z atas kasus yang diduga merugikan dirinya hingga Rp150 juta Kepolres Nias Daerah Sumatera Utara.
Laporan tersebut terdaftar di SPKT Polres Nias dengan nomor: LP/B/231/IV/2026/SPKT/Polre Nias/Polda Sumatera Utara, dan diterima oleh SPKT Reskrim Polres Nias, pada Sabtu (18 April 2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh awak media, dengan wawancara korban yang merupakan warga Desa Hiligodu Ombolata, Kecamatan Gunungsitoli selatan, mengaku menjadi korban dugaan penipuan/curang.
Peristiwa yang dilaporkan disebut surat pernyataan yang ditandatangani pelaku, di atas materai, merupakan bukti penting yang menunjukkan pengakuan atau kesepakatan tertulis. Ini menunjukkan adanya ikatan perikatan.
Pelaku diduga menyalahgunakan surat tanah (jual beli) korban untuk menjaminkan ke KSP guna mendapatkan pinjaman senilai Rp150 juta. jelasnya korban.
Komisi Nasional LP-KPK, Agustinus Zebua, menjelaskan terkait Laporan Polisi (LP) korban penipuan di Polres umumnya berfokus pada pendampingan, pengawasan kinerja penyidik, dan desakan agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Kasus ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486 terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini, ucap Agus mengakhiri.
Redaksi. Reportase Jakarta
Kaperwil. Sumut
W. Zai