REPORTASE  JAKARTA

Pertemuan: Dandim 0905/Bpn utusan Pangdam & utusan Kapolda Kaltim temui Ketum JPKP Maret Samuel Sueken & Kelompok Tani ACI bahas lahan 2023.

BALIKPAPAN (25 April 2026) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) mencium indikasi penyimpangan dalam pengadaan tanah dan pencairan dana negara proyek Tol IKN segmen Karang Joang–Kariangau, Balikpapan. Dana konsinyasi Rp45,18 miliar justru cair ke PT Edika Agung Mandiri, bukan ke 9 petani pemilik lahan Kelompok Tani Lokal Terpadu ACI.

Dana jumbo itu dicairkan pada 5 November 2025 dalam perkara Nomor 103/Pdt.P-Kons/2024/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan. JPKP yang mendampingi 9 pemilik tanah di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, menyebut ada kejanggalan serius.

“Sebelumnya telah terdapat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3260 K/Pdt/2025 tanggal 28 Juli 2025. Putusan itu inkracht dan tidak menetapkan pihak penerima dana sebagai pihak yang berhak. Namun pencairan tetap dilakukan tanpa penyesuaian terhadap putusan pengadilan,” kata Ketua Umum JPKP, Maret Samuel Sueken, kepada media.

Dana konsinyasi tersebut sejatinya untuk pembebasan 9 persil lahan di segmen 3A Tol IKN Karang Joang–KKT Kariangau. Tol ini jadi akses utama Balikpapan menuju Ibu Kota Nusantara. Sembilan persil itu milik anggota Kelompok Tani Lokal Terpadu ACI.

“Konsinyasi ditetapkan PN Balikpapan 10 Juni 2024. Tapi sampai November 2025, pemilik tidak pernah menerima dana atau tukar guling. Tiba-tiba uang Rp45,18 miliar cair ke PT Edika Agung Mandiri,” tegas Maret Samuel Sueken.

“Pencairan tanpa pemanggilan pihak berhak, yaitu pemilik,” tambahnya.

Kasus ini bermula 6 Desember 2022 saat pengumuman Daftar Nominatif Segmen 3A. Nama 9 petani ACI hilang dan statusnya jadi ‘NO NAME’. JPKP lalu melakukan advokasi.

Sekitar Juni 2023, Dandim 0905/Balikpapan selaku utusan Pangdam VI/Mulawarman bersama Harda Krimum utusan Kapolda Kaltim mendatangi rumah Maret Samuel Sueken. Pertemuan dihadiri semua Kelompok Tani ACI.

“Progresnya sangat bagus. Dari nama mereka awalnya dihilangkan BPN Kota Balikpapan alias NO NAME, akhirnya nama mereka muncul kembali di daftar nominatif calon penerima ganti rugi,” ujar Maret.

“Tapi ternyata itu hanya polesan karena BPN dan PPK lahan Kementerian PUPR tetap menghilangkan nama mereka dari calon penerima dengan mengajukan nama tunggal PT Edika Agung Mandiri,” kata Maret Samuel Sueken.

Dia mengaku sebelum pertemuan Juni 2023 sudah mendiskusikan masalah ini langsung dengan Kapolda Kaltim dan Pangdam VI/Mulawarman.

Maret merinci 4 indikasi pelanggaran dalam pencairan dana Rp45,18 miliar itu:
Pertama, penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dana.
Kedua, dugaan maladministrasi pengadaan tanah termasuk penghilangan subjek hukum ‘NO NAME’.
Ketiga, tidak ada koreksi administratif meski sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Keempat, potensi kerugian negara dan/atau pengalihan hak secara melawan hukum.

Menurut Maret, publik wajib tahu kasus ini karena menyangkut proyek strategis nasional Tol Balikpapan–IKN. “Berpotensi berdampak luas terhadap kepercayaan publik pada sistem hukum, integritas pengadaan tanah, dan akuntabilitas pengelolaan dana negara,” ucapnya.

“Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini juga telah kami laporkan kepada beberapa institusi, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman Republik Indonesia, dan Kepolisian RI,” tutup Maret Samuel Sueken.

(**).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://thekitchenwithnina.com/hello-world/

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play login

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/