REPORTASE JAKARTAJakarta – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek terpaksa ditunda. Terdakwa Nadiem Makarim tidak hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026), karena sakit.
Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin, 4 Mei 2026. Padahal, agenda hari ini sedianya mendengarkan keterangan saksi a decharge atau saksi yang meringankan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyebut pihaknya menghormati alasan medis yang disampaikan. “Penuntut Umum menghargai keterangan medis yang dikeluarkan oleh dokter terkait kondisi terdakwa. Sebagai pihak yang berkewajiban menghadirkan terdakwa, JPU telah membacakan surat keterangan sakit tersebut di hadapan majelis hakim sebagai alasan ketidakhadiran yang sah secara hukum,” kata Roy di PN Jakpus.
Sempat muncul opsi agar sidang tetap jalan tanpa Nadiem. Tim penasihat hukum meminta pemeriksaan saksi ahli dilanjutkan. JPU pun tak keberatan. “JPU sebenarnya tidak keberatan dengan usulan tersebut karena Pasal 201 KUHAP memang memungkinkan hal itu demi kelancaran dan penyelesaian proses hukum,” ujar Roy.
Namun, usai musyawarah, majelis hakim memilih menunda sidang sampai terdakwa pulih.
Keputusan itu disayangkan tim kuasa hukum. Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Nadiem, mengaku kecewa karena para ahli sudah disiapkan dengan jadwal padat. “Pihaknya merasa keberatan karena telah menghadirkan para ahli yang memiliki jadwal sangat padat, sehingga penundaan ini memaksa mereka untuk melakukan penjadwalan ulang atau bahkan mengganti ahli yang telah disiapkan,” kata Ari.
Ari menegaskan, Nadiem sebenarnya sudah memberi izin tertulis. “Terdakwa sendiri sebenarnya sudah memberikan pernyataan setuju dan izin tertulis agar pemeriksaan ahli tetap dilakukan tanpa kehadirannya, mengingat keterangan ahli merupakan pendapat yang tidak memerlukan konfirmasi langsung dari terdakwa,” jelasnya.
Meski kecewa, pihak terdakwa tetap menghormati putusan hakim. “Meskipun merasa kecewa dengan penundaan tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan tetap menghargai keputusan hakim dan mengapresiasi langkah cepat JPU dalam menangani situasi ini,” tutup Ari.
Saat ini, Nadiem Makarim dilaporkan tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit. Kasus ini terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
(Larty).