Ket Gbr: Al Araf, Peneliti Senior Imparsial
Jakarta – Kamis (21 Mei 2026) Dua puluh delapan tahun pasca Reformasi 1998, demokrasi Indonesia justru bergerak mundur. Rezim hari ini mempertontonkan wajah kekuasaan yang semakin militeristik, represif, dan oligarkis. Reformasi yang diperjuangkan rakyat kini dibajak oleh elite politik dan ekonomi yang menjadikan negara sebagai alat mempertahankan kekuasaan.
Melalui momentum 21 Mei 2026, kami yang tergabung dalam Aliansi Melawan Rezim Deformasi menyerukan perlawanan rakyat terhadap krisis demokrasi dan perampasan ruang hidup rakyat yang diakibatkan dari bangkitnya militerisme itu sendiri
Sejak dilantik pada Oktober 2024, pemerintahan Prabowo–Gibran menunjukkan kecenderungan kuat memperluas peran TNI di luar fungsi pertahanan negara melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan yang membuka jalan bagi remiliterisasi ruang sipil. Gejala tersebut dapat dilihat sejak pembentukan Revisi UU TNI Tahun 2025 yang menghapus frasa “kebijakan dan keputusan politik negara” dalam pelaksanaan OMSP, sehingga melemahkan kontrol legislatif terhadap pengerahan militer. Di saat yang sama, pola pembentukan regulasi yang tertutup dan minim partisipasi publik memperlihatkan semakin kuatnya konsolidasi kekuasaan eksekutif dalam penggunaan militer untuk mengurus persoalan sipil.
Militerisasi tersebut tidak hanya berlangsung pada level regulasi, tetapi juga telah merambah secara nyata ke kehidupan sipil sehari-hari. Keterlibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi, patroli ruang publik, operasi siber terhadap warga, hingga ekspansi komando teritorial melalui rencana pembentukan 22 Kodam baru dan 500 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP). Ekspansi ini bahkan berkorelasi dengan meningkatnya konflik agraria dan kekerasan terhadap masyarakat di berbagai daerah. Dalam konteks kekinian, Presiden Prabowo telah berhasil menghancurleburkan amanat reformasi yang menghendaki pemisahan yang tegas antara urusan sipil-militer.
Di tengah situasi tersebut, negara berulang kali gagal menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu maupun berbagai kekerasan negara yang masih berlangsung hingga hari ini. Impunitas terus dipelihara, sementara korban dan keluarga korban dibiarkan tanpa keadilan. Pemerintah tidak menunjukkan komitmen serius untuk menuntaskan pelanggaran HAM. Alih-alih menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, negara justru memperlihatkan kecenderungan melanggengkan represifitas dalam merespons kritik. Tentu masih hangat dalam ingatan kita tentang percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus oleh Anggota BAIS TNI yang pelakunya justru diadili melalui peradilan militer. Padahal, peradilan militer telah terbukti menjadi saran impunitas bagi anggota TNI pelaku kejahatan.
Kami menolak bangkitnya kembali praktik dwifungsi militer dalam kehidupan sipil. Keterlibatan TNI dalam urusan non-pertahanan, tindakan represif TNI terhadap rakyat, serta serangan terhadap kelompok kritis menunjukkan bahwa rezim pemerintahan di Bawah Presiden Prabowo Subianto telah gagal menjalankan amanat reformasi.
Berdasarkan urain di atas kami menuntut:1. Kembalikan TNI ke barak dan tuntaskan Reformasi TNI;
2. Hentikan represi dan kriminalisasi terhadap rakyat sipil;
3. Hentikan Pembentukan Komando Teritorial dan Batalyon Teritorial Pembangunan
4. .Tarik militer dari tanah Papua;
5. Tuntaskan seluruh pelanggaran HAM berat masa lalu maupun masa kini;
6. Cabut seluruh kebijakan anti-demokrasi yang membatasi kebebasan sipil. Hidup Rakyat!
Hidup Perlawanan!
Reformasi Total! Narahubung
1. Darnel Sipangkar (Koordinator Lapangan)
2. Wira Dika Piliang (Imparsial) Aliansi Melawan Rezim Deformasi 1. DPC GMNI Jakarta Selatan
2. AMP (Aliansi Mahasiswa Papua)
3. LMID (Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi)
4. PP FMN (Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional)
5. BEM UI
6. BEM TRILOGI
7. BEM FH UPN Veteran Jakarta
8. BEM Trisakti
9. MUDA
10. KOMPAK
11. PEMBEBASAN
12. BEM UNINDRA
13. LBH Jakarta
14. Resistance
15. Imparsial
16. PBHI
17. Kolektif Merpati
18. WALHI
19. KPR UNINDRA Demikian rilis yang diterima Redaksi (Red).
