REPORTASE  JAKARTA

Cikarang — Gerak cepat jajaran Polsek Cikarang Utara membuahkan hasil. Dua terduga pengedar obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dibekuk di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 1.590 butir obat berbahaya yang diduga siap diedarkan ke pengguna. Penangkapan ini bagian dari Operasi Antik Jaya 2026 untuk menekan peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Penindakan dilakukan di Kampung Kebon Kopi, Desa Karangasih, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras tanpa izin. Dari penyelidikan, petugas mengamankan dua pria berinisial A (29) dan S.A.B. (27).

Dari tangan keduanya, polisi menyita 720 butir Tramadol, 870 butir Hexymer, plastik klip, dua ponsel, uang tunai Rp775.000, dompet, serta tas selempang hitam.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, kedua terduga pelaku diduga mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial D/F yang kini masih dalam pengejaran.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras tersebut,” ujar Kombes Sumarni.

Kombes Pol Sumarni mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau Call Center 110,” katanya.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *