REPORTASE  JAKARTA

Jakarta, 2/6/2026 – Jaksa Penuntut Umum membantah narasi Penasihat Hukum terdakwa yang dinilai tidak berdasar fakta persidangan. JPU menyoroti klaim keuntungan negara Rp3,9 triliun dari pengadaan Chromebook serta menegaskan adanya indikasi kemahalan harga, karena laptop spesifikasi rendah yang seharusnya Rp3 juta justru diadakan seharga Rp6 juta per unit.

Dalam keterangannya, JPU menilai penyampaian Penasihat Hukum tidak menggunakan dua alat bukti sebagaimana disusun dalam surat tuntutan. Salah satu poin yang dikritisi adalah klaim terdakwa terkait keuntungan negara dari pengadaan tersebut.

JPU mengungkapkan fakta sebaliknya di persidangan. Chromebook dengan spesifikasi paling rendah yang harga pasarnya sekitar Rp3 jutaan, diadakan dengan harga sekitar Rp6 jutaan per unit. Hal itu menjadi indikasi adanya kemahalan harga dalam proyek pengadaan.

Selain itu, JPU mencatat keraguan atas keterangan terdakwa yang mengaku tidak menyarankan program tersebut. Padahal anggaran pengadaan muncul secara tiba-tiba saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri.

Menanggapi absennya pihak Google dalam dakwaan, JPU menjelaskan fokus perkara ada pada niat jahat atau _mens rea_ terdakwa melalui keterkaitan aplikasi miliknya, Gojek. Google dinilai hanya sebagai investor perusahaan dan tidak terindikasi memiliki niat jahat dalam rangkaian kasus ini.

JPU juga menampik tudingan adanya unsur politis atau tekanan dari pihak internal tertentu. Proses hukum ini ditegaskan berjalan murni sebagai penegakan hukum tindak pidana korupsi tanpa landasan politik apa pun.

Terkait masifnya dukungan netizen dan kehadiran pendukung terdakwa di persidangan, JPU memandang hal itu sebagai opini publik yang belum tentu mencerminkan kebenaran hukum. Masyarakat dinilai belum mendapat edukasi menyeluruh mengenai fakta-fakta yang terungkap selama empat bulan persidangan berjalan.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *