REPORTASE JAKARTAJAKARTA –– Koalisi Masyarakat Sipil mengecam vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap 4 personel TNI pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Majelis menjatuhkan hukuman paling berat 3 tahun penjara plus pemecatan, yang dinilai koalisi tidak setimpal dan jadi bukti praktik impunitas serta “remiliterisasi” di Indonesia. Kamis (11/06/2026).
Keempat terdakwa divonis bervariasi: Sersan Dua Edi Sudarko 3 tahun ditambah pemecatan, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan ditambah pemecatan, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun, dan Letnan Satu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan. Majelis juga memerintahkan pemusnahan barang bukti.
Dalam putusannya, majelis justru menyorot ketidakhadiran Andrie Yunus sebagai saksi korban. Menurut hakim, absennya Andrie merendahkan wibawa pengadilan dan menyebar stigma negatif ke peradilan militer.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari DE JURE, IMPARSIAL, SETARA Institute, dkk, menilai sidang ini “mock trial” alias peradilan sandiwara. Alasannya: vonis ringan, hal meringankan cuma pengakuan ditambah permintaan maaf ke Panglima TNI, dan perspektif korban diabaikan. “Konstruksi putusan sesuai prediksi kami: kepentingan militer diutamakan dibanding keadilan korban,” tegas koalisi dalam siaran pers 11 Juni 2026.
Koalisi juga mengkritik perintah pemusnahan barang bukti sebagai bentuk obstruction of justice. Mereka mengingatkan yurisdiksi peradilan umum belum tertutup. PN Jaksel No. 52/Pid.Pra/2026/PN http://JKT.SEL tanggal 2 Juni 2026 sudah perintahkan Polda Metro Jaya lanjutkan penyidikan.
Desakan koalisi: Polri segera lanjutkan penyidikan bareng Tim Advokasi untuk Demokrasi, dan Mahkamah Konstitusi segera putuskan uji materi UU TNI ditambah UU Peradilan Militer dengan mempertimbangkan kasus ini sebagai bahaya remiliterisasi.