penampilan urutan kejadian sebanyak 22 adegan,Jum’at (05/06/2026),lalu. Tambahnya Agusman Buaya Orangtua Korban menjelaskan bahwa Kedua Saksi terduga Pelaku yang bernama Juli Andi Syah Putra Waruwu, dan Zefri Aman Waruwu mengakui pada ada adegan Rekontruksi di Polres Nias bahwa Mereka telah turut serta melakukan kekerasan Penganiayaan Korban di Tempat Kejadian Perkara, (TKP) Namun sampai sekarang pihak Penyidik Polres Nias tidak melakukan penahanan dan hanya berstatus sebagai Saksi terduga dari Pelaku. “Ada 9 (Sembilan ) Orang terduga Pelaku yang melakukan kekerasan penganiayaan terhadap Anak Saya An. JUFRI PEROBAHAN BUAYA, Namun hanya 1 (satu) orang yang telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan, Sedangkan Juli Andi Syah Putra Waruwu, dan Zefri Aman Waruwu Alias Ama Cici mengakui di BAP mereka bahwa telah turut serta melakukan Penganiayaan kepada Korban di Tempat Kejadian Perkara, (TKP) sedangkan ke 6 (Enam) Orang terduga Pelaku Lainnya mereka belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan oleh Penyidik Polres Nias, Ucapnya Agusman. Lebih lanjut Agusman Buaya sebagai Orangtua Korban,Meminta Atensi keadilan Kepada Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim Polri, Bapak Kadiv Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Reserse Bareskrim Polri, dan kepada Bapak Kapolda Sumut, serta Bapak Kapolres Nias dan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar ada keadilan yang seadil-adilnya bagi Kami sebagai Orangtua Korban terhadap Kasus Pembunuhan Anaknya yang bernama JUFRI PEROBAHAN BUAYA, agar ke 8 (Delapan) orang terduga Pelaku lainnya dapat di tahan dan diproses secara Hukum untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya didepan Hukum, Harapnya. Sebagaimana diketahui bahwa Kasus dugaan Pembunuhan Korban
JUFRI PEROBAHAN BUAYA sedang bergulir persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan agenda Pemeriksaan Saksi-Saksi
Jum’at tanggal 19/06/2026 .(Tim/red).
