REPORTASE  JAKARTA

NIAS –  Sabtu (21/7/2026) Pengacara kondang Erles Rareral, S.H, M.H meminta Kapolda Sumatera Utara memerintahkan Kapolres Nias segera menetapkan 8 orang terduga pelaku pembunuhan Jufri Perubahan Buaya sebagai tersangka dan menahan mereka. Desakan itu disampaikan bersama orangtua korban, Agusman Buaya, di depan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jumat 19/6/2026, usai sidang pemeriksaan saksi. Mereka menilai proses hukum belum adil karena baru 1 dari 9 terduga pelaku yang ditahan, padahal 2 orang lainnya sudah mengakui ikut menganiaya korban saat rekonstruksi.

Tuntutan Keadilan di Depan PN Gunungsitoli, Agusman Buaya, pelapor dengan LP/B/11/V/2026/SPKT/Polsek Gido/Polres Nias/Polda Sumut tanggal 25 Mei 2026, meminta atensi Kapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam, Kapolda Sumut, Kapolres Nias, Ketua PN Gunungsitoli, dan Kajari Gunungsitoli. Tuntutannya jelas: 8 terduga pelaku lain yang diduga bersama-sama melakukan kekerasan dan penganiayaan hingga menewaskan anaknya, Jufri Perubahan Buaya, segera diproses pidana.

“Anak saya Jufri Perubahan Buaya meninggal karena dianiaya 9 orang. Tapi sampai sekarang hanya 1 orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Agusman seusai sidang, Jumat 19/6/2026.

Pengakuan Saat Rekonstruksi 22 Adegan
Kekecewaan Agusman menguat setelah rekonstruksi 22 adegan di Polres Nias pada 5/6/2026. Dalam kegiatan yang dihadiri saksi, JPU, dan penyidik itu, dua terduga pelaku Juli Andi Syah Putra Waruwu dan Zefriaman Waruwu alias Ama Cici mengakui turut serta melakukan penganiayaan di TKP. Pengakuan itu juga tertuang dalam BAP mereka.

Namun status keduanya masih sebagai saksi. Begitu pula 6 terduga pelaku lainnya. “Juli Andi dan Zefri Aman sudah mengakui di BAP, tapi penyidik Polres Nias belum menahan. Yang ditahan baru 1 orang. Ini tidak seadil-adilnya,” tegas Agusman.

Sidang Masih Bergulir, Kasus dugaan pembunuhan Jufri Perubahan Buaya warga Desa Tulumbaho Dusun II, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, kini masih bergulir di PN Gunungsitoli dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Jumat 19/6/2026.

Erles Rareral yang mendampingi keluarga korban menekankan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap 8 terduga pelaku lain adalah bentuk kepastian hukum. “Kami meminta Kapolda Sumut segera memerintahkan Kapolres Nias agar tidak ada lagi penundaan. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab di depan hukum,” ujarnya.

Keluarga korban berharap keadilan seadil-adilnya segera ditegakkan, agar pelaku lain tidak bebas berkeliaran sementara proses persidangan berjalan.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *