Kekecewaan Agusman menguat setelah rekonstruksi 22 adegan di Polres Nias pada 5/6/2026. Dalam kegiatan yang dihadiri saksi, JPU, dan penyidik itu, dua terduga pelaku Juli Andi Syah Putra Waruwu dan Zefriaman Waruwu alias Ama Cici mengakui turut serta melakukan penganiayaan di TKP. Pengakuan itu juga tertuang dalam BAP mereka. Namun status keduanya masih sebagai saksi. Begitu pula 6 terduga pelaku lainnya. “Juli Andi dan Zefri Aman sudah mengakui di BAP, tapi penyidik Polres Nias belum menahan. Yang ditahan baru 1 orang. Ini tidak seadil-adilnya,” tegas Agusman. Sidang Masih Bergulir, Kasus dugaan pembunuhan Jufri Perubahan Buaya warga Desa Tulumbaho Dusun II, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, kini masih bergulir di PN Gunungsitoli dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Jumat 19/6/2026. Erles Rareral yang mendampingi keluarga korban menekankan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap 8 terduga pelaku lain adalah bentuk kepastian hukum. “Kami meminta Kapolda Sumut segera memerintahkan Kapolres Nias agar tidak ada lagi penundaan. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab di depan hukum,” ujarnya. Keluarga korban berharap keadilan seadil-adilnya segera ditegakkan, agar pelaku lain tidak bebas berkeliaran sementara proses persidangan berjalan. (Larty).
Kekecewaan Agusman menguat setelah rekonstruksi 22 adegan di Polres Nias pada 5/6/2026. Dalam kegiatan yang dihadiri saksi, JPU, dan penyidik itu, dua terduga pelaku Juli Andi Syah Putra Waruwu dan Zefriaman Waruwu alias Ama Cici mengakui turut serta melakukan penganiayaan di TKP. Pengakuan itu juga tertuang dalam BAP mereka. Namun status keduanya masih sebagai saksi. Begitu pula 6 terduga pelaku lainnya. “Juli Andi dan Zefri Aman sudah mengakui di BAP, tapi penyidik Polres Nias belum menahan. Yang ditahan baru 1 orang. Ini tidak seadil-adilnya,” tegas Agusman. Sidang Masih Bergulir, Kasus dugaan pembunuhan Jufri Perubahan Buaya warga Desa Tulumbaho Dusun II, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, kini masih bergulir di PN Gunungsitoli dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Jumat 19/6/2026. Erles Rareral yang mendampingi keluarga korban menekankan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap 8 terduga pelaku lain adalah bentuk kepastian hukum. “Kami meminta Kapolda Sumut segera memerintahkan Kapolres Nias agar tidak ada lagi penundaan. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab di depan hukum,” ujarnya. Keluarga korban berharap keadilan seadil-adilnya segera ditegakkan, agar pelaku lain tidak bebas berkeliaran sementara proses persidangan berjalan. (Larty).
