Kepala Kejari Kabupaten Bogor Denny Achmad menyebut uang Rp1.117.013.000 sudah dititipkan di rekening resmi kejaksaan. Nilai tersebut dibebankan kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi PT Daya Cipta Dianrancana. “Sisa kerugian terbesar Rp8,062 miliar disebut berasal dari pelaksanaan pekerjaan kontraktor proyek. Itu masih kami dalami,” ujar Denny. Belum Ada Tersangka, 61 Saksi Diperiksa
Hingga kini Kejari Bogor belum menetapkan tersangka. Penyidik Pidana Khusus masih memetakan peran masing-masing pihak dari hulu ke hilir agar tidak salah langkah. Untuk memperkuat alat bukti, tim sudah memeriksa 61 saksi dan 5 ahli. Dokumen proyek sejak tahap identifikasi kebutuhan, perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan fisik, sampai serah terima juga terus dianalisis. “Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya. Proses hukum tetap kami lanjutkan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” tegas Denny. Kasus ini bermula dari proyek RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung senilai Rp93 miliar yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat 2021. Target rampung Desember 2021 meleset. Proyek baru selesai sekitar Juni 2022, molor enam bulan. Audit BPKP menemukan indikasi mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, dan kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi. Total potensi kerugian negara Rp9,179 miliar. Kajari memastikan penyidikan berjalan independen tanpa intervensi politik atau tekanan pihak mana pun. Kejari akan terus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dan melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk penetapan tersangka. (Larty).
