REPORTASE JAKARTAJAKARTA —Kamis (25/06/2026) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan 2 pegawai Sekretariat Dirjen Cipta Karya Kementerian PU sebagai tersangka korupsi, Kamis 25/6/2026. Sdr. SKN dan Sdr. MT diduga terlibat rekayasa proyek fiktif periode 2023-2024 yang merugikan negara lebih dari Rp16 miliar. Keduanya langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
Penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan SKN dan MT sebagai tersangka hari ini. Keduanya menjabat sebagai pegawai di Sekretariat Dirjen Cipta Karya.
Penahanan dilakukan sejak Kamis 25/6/2026 selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang untuk mempermudah proses penyidikan.
Jaksa menyebut SKN dan MT bersama tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode 2023-2024. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian minimal Rp16 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Daerah Khusus Jakarta Dapot Dariarma, S.H., M.H. menyampaikan penyidik masih mengumpulkan bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan menyasar saksi, ahli keuangan negara, hingga tersangka.
Penyidik juga melakukan pelacakan dan penyitaan aset untuk menambah pemulihan kerugian keuangan negara. Proses pengembangan penyidikan masih fokus pada dugaan keterlibatan pihak dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.
(Larty).