REPORTASEย JAKARTAJAKARTA — Ditres PPA & PPO Polda Metro Jaya mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap delapan anak perempuan di Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan dilakukan awal Juni 2026.
Delapan korban berusia 15 hingga 17 tahun berhasil diselamatkan. Sejumlah pelaku yang diduga tergabung dalam jaringan eksploitasi seksual anak juga telah diamankan.
Berdasarkan penyidikan, praktik ini diduga berjalan sejak 2024. Para korban ditempatkan di empat kafe yang dijadikan lokasi eksploitasi.
โAnak-anak dipekerjakan untuk menemani tamu laki-laki minum alkohol, karaoke, hingga melayani hubungan seksual,โ ungkap Direktur Reserse PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo.
Dari setiap transaksi, tamu membayar Rp200.000 hingga Rp250.000. Hasil penyidikan menyebut para pelaku diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setiap bulan.
Kombes Rita menyebut kasus ini bukti komitmen Polda Metro Jaya memberantas perdagangan orang dan melindungi anak.
โAnak dijadikan objek eksploitasi untuk keuntungan ekonomi. Karena itu penanganannya tidak cukup hanya hukum terhadap pelaku, tapi juga memastikan korban dapat haknya secara utuh,โ ujarnya.
Selain proses hukum, penyidik memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan psikologis, rehabilitasi medis dan sosial, serta pemenuhan hak restitusi sesuai aturan.
Penyidik juga menyita barang bukti dan mendalami peran pengelola tempat, perekrut, pengatur aktivitas korban, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
โEksploitasi seksual anak merampas masa depan korban. Kami tindak tegas pelaku dan pastikan korban dapat keadilan serta pemulihan. Masyarakat segera lapor jika mengetahui dugaan TPPO atau eksploitasi anak,โ tegas Kombes Rita.
(Larty).