REPORTASEย  JAKARTA

MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerapkan restorative justice dan menghentikan tuntutan pidana terhadap Petrus Munthe Rajagukguk, tersangka kasus penganiayaan di Kejaksaan Negeri Belawan. Keputusan diambil Kajati Sumut Muhibuddin, S.H., M.H., Senin (2/6/2026).

Keputusan itu diputuskan setelah Kajati bersama Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri dan pejabat struktural bidang Pidum menerima pemaparan virtual dari Kajari Belawan dan Jaksa Fasilitator Kejari Belawan.

Berdasarkan pemaparan, peristiwa terjadi Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Inspeksi, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Tersangka diduga memukul korban Juju Juniati karena tersinggung atas ucapan korban kepada istrinya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kajati Sumut menyebut ada sejumlah pertimbangan dalam penerapan restorative justice. Tersangka dan korban telah berdamai tanpa syarat. Tersangka mengakui khilaf dan berjanji tidak mengulangi. Tokoh masyarakat melalui Camat Medan Deli juga memohon penyelesaian secara kearifan lokal. Selain itu, tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

โ€œKejaksaan harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan dan menerapkan hukum secara adil dengan mengedepankan hati nurani dan kepentingan kemanusiaan. Harus ada jaminan bahwa dengan restorative justice, kehidupan sosial di masyarakat akan berjalan baik tanpa dendam atau kebencian. Ini cita-cita hukum kita saat ini,โ€ tegas Kajati Sumut Muhibuddin.

Penerapan restorative justice ini menjadi salah satu bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan yang mengedepankan pemulihan, perdamaian, dan keadilan substantif bagi para pihak.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *