REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)bterkait pengadaan pasokan batu bara pada PLTU periode 2018โ2026 dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7/2026). Konpers dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, bersama Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, dan Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes Deo Tresna Eka Trimana.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyant mengatakan, peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026.
Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA. Besaran kerugian negara akan dihitung resmi melalui audit investigatif BPK.
Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes memaparkan sejumlah modus yang ditemukan, antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga pembayaran kontrak tidak sesuai kondisi pasokan sebenarnya.
Dugaan penyimpangan itu juga berpotensi mengganggu pasokan batu bara hingga menyebabkan pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.
โAkibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun nilai tersebut masih sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi,โ kata Roberthus.
Dalam penyidikan ini, penyidik menerapkan UU Pemberantasan Tipikor, KUHP, dan UU TPPU. Langkah selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen dan data elektronik, penelusuran aliran dana dan aset, serta pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak lain baik individu maupun korporasi.
โHingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak dari 34 undangan klarifikasi. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara,โ jelasnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan Bareskrim mendukung penuh proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Dittipidter Bareskrim untuk aspek teknis pertambangan.
Sementara Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memastikan Polri akan terus memberikan perkembangan informasi kepada publik sesuai proses hukum.
โPerkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media,โ kata Johnny.
Polri menegaskan komitmen menangani perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkoordinasi dengan BPK RI, PPATK, serta instansi terkait guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
(LR).