REPORASE JAKARTA

JAKARTA, Partai Buruh melalui Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) terus mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu membatalkan 21 norma dalam UU Cipta Kerja dan memerintahkan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari skema omnibus law.

*Plt Sekretaris Jenderal Partai Buruh Said Salahudin* mengatakan, partainya menyambut baik setiap inisiatif pihak mana pun yang memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui penyusunan UU Ketenagakerjaan baru.

โ€œPartai Buruh menyambut gembira setiap upaya dari pihak mana pun yang ingin memperjuangkan kesejahteraan buruh, melalui pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru,โ€ kata Said dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, KSP-PB telah dibentuk sejak sekitar satu tahun lalu. Koalisi ini melibatkan berbagai organisasi, mulai dari serikat pekerja, serikat petani, guru honorer, dosen dan pekerja kampus, pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, tenaga medis, pelaku media dan industri kreatif, pekerja migran, hingga organisasi nelayan.

Menurut Said, KSP-PB juga telah menyusun *naskah pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan baru setebal 250 halaman*. Naskah itu telah disampaikan kepada DPR dan pemerintah pada *30 September 2025* melalui rapat dengar pendapat yang dihadiri pimpinan DPR, komisi terkait, Badan Legislasi DPR, serta tiga menteri.

โ€œDalam rapat tersebut, KSP-PB juga berhasil meyakinkan DPR dan pemerintah agar tidak melakukan revisi, melainkan harus membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru,โ€ ujar dia.
Usulan itu disebut disetujui dan dijadikan kesimpulan rapat oleh pimpinan rapat saat itu, *Prof. Dasco*.

Said menegaskan, Partai Buruh tidak mempermasalahkan munculnya aliansi serikat buruh lain dengan tujuan serupa.

โ€œItu bagus-bagus saja. Tetapi kami akan tetap berjuang melalui KSP-PB, sebagai sebuah koalisi yang dibangun untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023,โ€ ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pada 31 Oktober 2024 MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan baru dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja.

Sementara pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto di hadapan massa buruh mengaku telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan hingga Menteri Hukum untuk menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR RI.

(FIRLY).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *