REPORTASE JAKARTA

JAKARTA, โ€“ Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menjadi ujian terbesar bagi integritas sistem penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Hendardi, perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan korupsi seorang pejabat tinggi. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum, independensi peradilan, dan komitmen negara bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

โ€œDi tengah munculnya dugaan intervensi militer, tarik-menarik antar-aparat penegak hukum, hingga manuver politik di DPR, negara harus mengembalikan penanganan perkara ini pada satu prinsip fundamental: supremasi hukum dan keadilan harus tetap tegak,โ€ ujar Hendardi dalam keterangan persnya, Jumat (11/7/2026).

1. KPK Harus Ambil Alih Penanganan Hendardi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggunakan mandat supervisinya untuk mengambil alih atau mengendalikan penanganan perkara ini.

โ€œSulit diterima akal sehat apabila dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung justru ditangani oleh institusi Kejaksaan Agung. Ini adalah โ€˜jeruk makan jerukโ€™, institusi diminta mengadili dirinya sendiri,โ€ tegasnya.

2. Mantan Jampidsus Layak Ditahan
Kedua, Hendardi menilai mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sangat layak untuk ditahan. Dengan bukti yang sudah terang, menurutnya tidak menahan yang bersangkutan adalah fenomena hukum yang absurd dan mencederai rasa keadilan publik.

โ€œPenegakan hukum dan keadilan tidak hanya harus adil, tetapi juga harus tampak akan ditegakkan secara adil,โ€ katanya mengutip prinsip justice must not only be done, but must be seen to be done.

3. Usut Tuntas Rantai Komando dan Aliran Uang
Ketiga, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku individual. Penyidik harus menelusuri rantai komando, follow the money dan follow the benefit, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana di tingkat lebih tinggi.

โ€œKorupsi pada level ini hampir mustahil merupakan kejahatan tunggal. Apabila penyidikan berhenti pada satu orang demi menyelamatkan struktur kekuasaan di atasnya, maka perkara ini tidak lebih dari pengorbanan seorang aktor untuk menyelamatkan sistem yang korup,โ€ ujarnya.

4. Usut Dugaan Intervensi TNI Secara Independen
Keempat, Hendardi mendesak dugaan keterlibatan anggota TNI dalam mengintervensi penyidikan diusut sebagai perkara tersendiri. Ia menyebut tindakan itu sebagai obstruction of justice dengan dimensi politik serius.

โ€œPresiden harus memerintahkan investigasi menyeluruh, sementara Panglima TNI wajib membuka secara transparan siapa yang memerintahkan pengerahan personel dan untuk kepentingan apa,โ€ desaknya.

5. Polisi dan DPR Jangan Intervensi
Kelima, Hendardi mengkritik langkah Kepolisian yang menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Ia menilai hal itu memperbesar krisis kepercayaan publik dan berpotensi sebagai barter kasus.

Keenam, ia juga menyoroti keterlibatan DPR melalui konferensi pers bersama Plt. Jampidsus dan pembentukan Panja. โ€œDPR memiliki fungsi pengawasan, tetapi tidak boleh berubah menjadi arena tawar-menawar politik atau ruang yang merecoki proses penegakan hukum,โ€ tegasnya.

Stabilitas Tak Bisa Jadi Alasan Impunitas
Terakhir, Hendardi mengingatkan alasan menjaga stabilitas nasional tidak boleh dijadikan dalih untuk merekayasa proses hukum atau melindungi pelaku korupsi.

โ€œStabilitas yang dibangun di atas impunitas hanyalah stabilitas semu yang pada akhirnya merusak legitimasi negara. Jika negara membiarkan koruptor dilindungi oleh kekuasaan dan tentara dijadikan instrumen untuk menghalangi hukum, maka yang sedang runtuh bukan hanya pemberantasan korupsi, melainkan fondasi negara hukum dan keadilan,โ€ pungkasnya.

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *