REPORTASE JAKARTA

JAKARTA, 19 Juli 2026 โ€“ Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) menyesalkan pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea yang merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Peristiwa itu terjadi ketika Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan terkait perkembangan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam forum terbuka tersebut, Hotman melontarkan ucapan โ€œLu punya otak enggak?โ€, โ€œKoq ini orang jadi dunguuu?โ€, dan โ€œKalau kau tidak tahu pasalnya, berhenti jadi wartawan.โ€

SWSI menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi publik yang patut ditunjukkan oleh profesi advokat yang dikenal sebagai officium nobile.

โ€œWartawan yang mengajukan pertanyaan sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertanyaan bisa kurang tepat, tapi jawabannya harus melalui argumentasi atau penjelasan santun, bukan dengan kata-kata merendahkan martabat profesi,โ€ tegas SWSI dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (19/7/2026).

SWSI menegaskan sikap ini tidak berkaitan dengan substansi perkara Febrie Adriansyah maupun strategi pembelaan hukum. Namun perkara ini disebut SWSI sudah menyangkut kredibilitas lembaga penegak hukum, prinsip equality before the law, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Dalam pernyataannya, SWSI menyampaikan 7 poin sikap. Di antaranya mendukung penuh proses penegakan hukum yang independen, transparan, dan akuntabel; mengingatkan proses hukum harus berdasar alat bukti sah dan asas praduga tak bersalah; serta mendorong institusi penegak hukum memberikan penjelasan proporsional agar publik tidak dipenuhi spekulasi.

SWSI juga menegaskan kebebasan pers dan hak wartawan bertanya adalah bagian tak terpisahkan dari UU Pers. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.

โ€œKami menyesalkan penggunaan kata-kata yang merendahkan profesi wartawan dalam forum terbuka serta meminta Saudara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik,โ€ bunyi poin kelima pernyataan SWSI.

Selain itu, SWSI mengajak organisasi advokat menjaga marwah profesi melalui penegakan kode etik dan menghormati mekanisme Dewan Kehormatan organisasi advokat. SWSI juga mengajak insan media terus mengawal proses penegakan hukum secara independen, kritis, berimbang, dan bertanggung jawab.

โ€œYang dipertaruhkan hari ini bukan sekadar martabat wartawan, tetapi juga integritas penegakan hukum dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,โ€ tutup SWSI.

Sebelumnya, perhatian publik terhadap perkara Febrie Adriansyah menguat seiring dinamika penanganan, termasuk perpindahan penanganan perkara dan penerbitan sprindik baru. Publik juga masih mengingat insiden penguntitan terhadap Febrie pada Mei 2024 yang melibatkan anggota Densus 88, serta kehadiran personel Brimob di kawasan Kejaksaan Agung saat ia menangani perkara besar seperti dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk periode 2015โ€“2022.

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *