REPORTASE JAKARTA
KOTAWARINGIN BARAT – Senin 7/9/2026, Konflik pengelolaan lahan di kawasan perkebunan karet PTPN 4 Regional V di Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah kembali memanas setelah muncul dua titik kebakaran di areal perkebunan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KSO CV Murutuwu Putra, Stevie dari Sinar Bintang Aritonang, SH dan Partners dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 7 September 2026. Kuasa hukum menduga kebakaran tersebut berkaitan dengan konflik pengelolaan lahan yang berlangsung sejak Juli 2026.
Selain kebakaran, kuasa hukum mengungkap sejumlah persoalan lain. Mulai dari dugaan perusakan tanaman karet, penguasaan lahan, penyadapan tanpa izin, penerbitan Surat Keterangan Tanah SKT di kawasan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha HGU, hingga dugaan ancaman terhadap pekerja perkebunan.
Menurut kuasa hukum, persoalan bermula setelah terbit surat pemberitahuan pengambilalihan kembali lahan pengelolaan mandiri masyarakat Pangkalan Banteng. Surat Nomor 140/164/PB/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 disebut diterbitkan Kepala Desa Pangkalan Banteng, Rimadhan.
Setelah surat itu diterbitkan, disebut terjadi peningkatan aktivitas di areal perkebunan. Kuasa hukum menyebut terdapat pemasangan banner, masuknya alat berat, hingga kegiatan yang diduga merusak tanaman karet.
“Sejumlah pohon karet diduga dirusak, dikupas, dibakar, bahkan diberi racun agar mati,” kata kuasa hukum.
Mereka juga menyebut sebagian tanaman karet di kawasan tersebut diduga hendak diganti dengan tanaman kelapa sawit. Selain itu terdapat pos penjagaan tandingan serta sejumlah orang yang dikerahkan untuk mengawal kegiatan penyadapan. Penyadap yang bekerja untuk KSO CV Murutuwu Putra juga disebut mendapat ancaman.
Dugaan Penerbitan SKT di Kawasan HGU
Persoalan lain yang disoroti adalah dugaan penerbitan SKT di dalam kawasan HGU yang disebut milik PTPN 4 Regional V. Kuasa hukum menyebut sejumlah bidang tanah di kawasan yang mereka klaim sebagai HGU Nomor 02 Tahun 2012 telah dibuatkan SKT dan bahkan diperjualbelikan. Data mengenai nama pemegang SKT tersebut telah disampaikan kepada pengelola Kebun Kumai.
Kuasa hukum menilai dugaan tersebut perlu diusut karena berkaitan dengan status dan penguasaan lahan yang diklaim berada di dalam kawasan HGU perusahaan perkebunan negara. Namun hal itu masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum serta instansi yang berwenang.
Perkara Sudah Masuk Tahap II
Manager PTPN 4 Regional V saat itu, Humisar Tambunan, disebut telah melaporkan dugaan ancaman dan gangguan terhadap kegiatan perkebunan kepada kepolisian pada 27 Juli 2026. Salah satu bentuk ancaman yang diterima adalah ancaman pembakaran kantor PTPN apabila kegiatan di lapangan dihentikan.
Di tengah konflik tersebut, kepolisian telah menyelesaikan satu perkara terkait dugaan penguasaan lahan perkebunan dan penebangan tanaman secara tidak sah. Berdasarkan surat Polsek Pangkalan Banteng Nomor B/28/VIII/RES1.10/2026/RESKRIM tertanggal 29 Agustus 2026, Samsuri bin Tamin ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa di Blok 316 dan 317 Afdeling III PTPN 4 Regional V Kebun Kumai pada November 2024. Pada 27 Agustus 2026, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan perkara telah memasuki tahap II.
Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti perkara lain yang dilaporkan apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana. Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap konflik tersebut dan memastikan aset negara terlindungi.
Hingga kini, berbagai tudingan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.
(Barley).
