REPORTASE JAKARTA

JAKARTA, 21 Juli 2026 โ€“ Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban jiwa, luka-luka, dan terbakarnya rumah warga dalam bentrokan antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Pulau Adonara, Flores Timur, NTT, pada 18 Juli 2026.

Bentrokan itu menewaskan 3 orang, melukai sejumlah warga, dan membakar sekitar 20 rumah. Koalisi menilai peristiwa ini bukan sekadar konflik horizontal, melainkan kegagalan negara dalam mencegah eskalasi sengketa agraria, melindungi hak masyarakat adat, dan mengelola program pembangunan secara akuntabel.

Dalam siaran persnya, Koalisi menyebut konflik dipicu sengketa batas tanah yang dikaitkan dengan rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Padahal pemerintah sebelumnya menyatakan pembangunan fisik KDMP hanya boleh di lahan clean and clear atau bebas sengketa.

โ€œKonstitusi menegaskan negara wajib melindungi warga. Jatuhnya korban dan terbakarnya rumah menunjukkan kegagalan negara dalam deteksi dini dan penyediaan mekanisme penyelesaian sengketa sebelum konflik membesar,โ€ tulis Koalisi.

Koalisi juga menyoroti pelibatan TNI dalam percepatan pembangunan gerai, gudang, survei lokasi, hingga pengamanan KDMP. Menurut Koalisi, hal itu merupakan bentuk ekspansi militer ke ruang sipil yang berisiko mengaburkan batas sipil-militer dan memicu konflik baru.

โ€œProgram koperasi desa adalah agenda ekonomi, bukan operasi pertahanan. Keterlibatan struktur komando teritorial berpotensi menggeser otoritas desa, melemahkan musyawarah warga, serta menekan masyarakat yang berbeda pendapat,โ€ tegas Koalisi.

Koalisi khawatir KDMP berisiko menjadi preseden normalisasi dwifungsi dalam bentuk baru. Apalagi sejumlah laporan menyebut pembentukan koperasi terkesan instruksional dari atas, ada dugaan pencantuman nama warga tanpa persetujuan, hingga potensi tumpang tindih dengan BUMDes.

*8 Desakan Koalisi*

1. Presiden, Kementerian Koperasi, Kemendagri, ATR/BPN, Pemprov NTT, dan Pemkab Flores Timur menghentikan pemanfaatan lahan yang disengketakan atau diklaim tanah ulayat untuk KDMP.
2. Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas kekerasan di Adonara secara imparsial.
3. Pemerintah memberikan perlindungan, layanan kesehatan, hunian sementara, pemulihan psikososial, dan kompensasi bagi korban.
4. Komnas HAM, Ombudsman, dan Komnas Perempuan melakukan pemantauan independen atas program KDMP.
5. DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap KDMP, termasuk potensi penyalahgunaan dana publik.
6. Presiden melakukan moratorium pembangunan fisik KDMP di wilayah konflik atau sengketa tanah sampai ada audit independen.
7. Pemerintah dan Panglima TNI meninjau ulang kerja sama yang melibatkan TNI dalam KDMP dan menarik TNI dari fungsi sipil.
8. Presiden memastikan KDMP dikembalikan ke mekanisme sipil demokratis melalui musyawarah desa tanpa intimidasi.

Koalisi menegaskan pembangunan ekonomi desa tidak boleh dibangun di atas ketakutan, kekerasan, dan pengabaian hak ulayat. KDMP hanya dapat disebut program ekonomi rakyat jika dilaksanakan secara sukarela, demokratis, transparan, dan menghormati HAM.

Siaran pers ini ditandatangani 25 lembaga, di antaranya Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, WALHI, ICW, ELSAM, dan AJI Indonesia.

LR

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *