REPORTASE JAKARTA

JAKARTA, 23 Juli 2026 – Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 mantan pekerjanya.

Kesepakatan yang dicapai berupa pembayaran kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan total nilai mencapai *Rp12,7 miliar*.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan *Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, http://M.Si.* mengatakan penyelesaian tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri bersama pihak perusahaan dan serikat pekerja.

“Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT AMOS dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja,” ujar Afriansyah di Lobby Lantai 1 Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah menjelaskan, persoalan bermula dari PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Para pekerja mempersoalkan PHK tersebut dan menuntut pembayaran hak-hak sesuai masa kerja.

“Jadi, 134 selesai, PHK tetap terjadi, dan mereka diberikan Rp12,7 miliar nilainya untuk 134 orang, dengan variasi sesuai dengan masa kerjanya masing-masing,” kata Afriansyah. Seluruh kompensasi tersebut telah dibayarkan dan didistribusikan kepada 134 pekerja sesuai kesepakatan.

Ia mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang mengawal proses penyelesaian secara arif dan bijaksana. “Kami betul-betul terbantu oleh Desk Ketenagakerjaan ini karena teman-teman dari Polri betul-betul mengawal secara arif dan bijaksana,” ungkapnya.

*Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., http://M.Han.* mengatakan, penyelesaian ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar persoalan diselesaikan dalam waktu satu bulan.

“Akhirnya, sesuai dengan arahan pimpinan Bapak Kapolri, kami harus menyelesaikan tugas ini dalam satu bulan. Atas kerja sama dan kolaborasi yang ada, tercapailah kesepakatan,” ujar Irhamni.

Menurut Irhamni, kesepakatan tersebut menjadi _win-win solution_. Pekerja mendapatkan hak berupa kompensasi PHK, sementara perusahaan memperoleh kepastian hukum dalam penyelesaian hubungan industrial.

“Intinya yang penting bagi kami di Desk Ketenagakerjaan Polri adalah menjamin hak-hak rekan-rekan buruh ini bisa dipenuhi. Kalau memang mendapatkan pesangon, ya harus diberikan oleh para pengusaha,” tegasnya.

Irhamni menambahkan, Desk Ketenagakerjaan Polri kini telah hadir mulai dari Mabes Polri hingga Polres. Keberadaannya diharapkan menjadi ruang penyelesaian awal melalui dialog dan mediasi, sehingga persoalan tidak selalu berujung demonstrasi.

Afriansyah juga menegaskan, PHK dalam kondisi ekonomi global memang tidak bisa dihindari, namun harus sesuai prosedur dan regulasi. Pemerintah juga menyiapkan program pelatihan bagi 50 ribu pekerja terdampak PHK sepanjang 2026.

Dengan penyelesaian ini, Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kemnaker menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif.

LR

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *