REPORTASE JAKARTA

JAKARTA, 25 Juli 2026 โ€“ Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik yang disebut Tim Sembilan menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka dan penahanan disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas ) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Jamwas menyampaikan, terhadap tersangka FA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juli 2026. Penahanan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Penempatan di Rutan KPK diambil berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK, serta untuk menjamin keamanan tersangka.

โ€œMengingat rekam jejak tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,โ€ ujar Jamwas.

Secara umum, modus operandi perkara berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama mengabdi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Namun Jamwas menegaskan belum dapat membeberkan rincian serta materi pembuktian perkara secara detail kepada publik agar tidak mengganggu strategi penanganan pada tahap penyidikan selanjutnya.

Dalam proses penanganan perkara ini, Jamwas menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam menyampaikan perkembangan kepada masyarakat.

Hingga saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Larty.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *