REPORTASE JAKARTA

Kota Tangerang – Hari Senin Tanggal 27/7/2026 Sebuah proyek di Kecamatan neglasari selapajang Kota Tangerang, pembangunan ruko yang berlokasi di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Saat di konfirmasi di lokasi ketemu dengan pemilik bernama bapak trisno jawabnya, kalau masalah perizinan sudah ada yang ngurus , dari BPKAD Kota Tangerang Bapak Suparman masih dalam proses udah hampir sebulan. Tegasnya.”

Meski demikian, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dilaporkan masih terus berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan ruko tersebut tetap berjalan. Dugaan belum adanya PBG muncul karena tidak terlihat papan informasi perizinan di lokasi hanya Bukti mengurus izin onlene, proyek. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik maupun instansi berwenang yang memastikan status perizinan bangunan tersebut.

Masyarakat berharap instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kota Tangerang, melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang atau penanggung jawab proyek belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas perizinan pembangunan ruko tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang.

Apabila Anda memiliki alamat lengkap ruko, nama jalan, atau dokumentasi di lokasi, rilisan ini dapat dibuat lebih spesifik dan akurat.

(Bd).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *